Probolinggo (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang segera menyidangkan kasus rokok ilegal. Hal ini setelah berkas yang dikirim oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, dinyatakan lengkap alias P-21.
“Berkasnya sudah kami terima dan dinyatakan lengkap. Dalam minggu ini, akan segera kami limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” ujar Kajari Kabupaten Lumajang, Muhamad Kandi saat ditemui wartabromo.com di kantor bea cukai Probolinggo, Rabu, 11 Maret 2020.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Probolinggo, Andi Hermawan, mengatakan jika ungkap kasus itu merupakan yang terbesar di Kabupaten Lumajang. Dimana ada 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp2,5 milyar diamankan. Akibat tindakan itu, negara dirugikan mencapai Rp1,4 milyar lebih.
“Ini yang terbesar dalam ungkap kasus selama ini,” katanya.
Oleh penyidik, tersangka SY dijerat pasal 50 dan atau 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, junto pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” ujar Andi.
Secara Nasional, peredaran rokok ilegal berada pada angka 7,04% di tahun 2018, turun dari tahun 2016 sebesar 12,14%. Sementara untuk tahun 2020 Pemerintah Pusat menargetkan angka 3%. (saw/saw)