Sopir Penabrak Tenda Aksi Pekerja Flow Ditetapkan Tersangka

1530

Sukorejo (WartaBromo.com) – Polisi telah melakukan pemeriksaan pada sopir mobil Innova yang menewaskan 4 pekerja di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Kini sopir mobil tersebut ditetapkan tersangka oleh polisi.

Saat ini sopir mobil yang bernama Sopyan Wahyu Pujoningrat (32) ditahan di Mapolres Pasuruan. Tersangka dikenakan pasal 10 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sopyan Wahyu disangka lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Humas Polres Pasuruan AKP Hardi, Selasa (10/3/2020).

Tersangka sendiri mengaku mengantuk karena perjalanan dari menjemput anaknya di Kota Batu dan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Puri, Mojokerto.

Diketahui, mobil Innova yang dikemudikan tersangka, pada Selasa (10/03/2020) dinihari mengalami kecelakaan di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Tabrak Tenda Aksi Pekerja Flow, Pengemudi: Saya Ngantuk

Mobil Nopol AG 1270 VI tersebut menabrak 6 sepeda motor parkir dan kemudian menyasak posko buruh mogok kerja di depan pabrik air minum Flow.

Akibat kecelakaan ini 4 buruh yang berada di posko meninggal dunia. Semetara 5 penumpang Innova selamat dan tidak mengalami luka. Hanya saja mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan. (tof/ono)

 

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.