Rejoso (WartaBromo.com) – Polisi menangkap pencurian rel kereta api di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan pada Senin (09/03/2020). Ia tertangkap setelah 3 bulan diburu polisi.
Kapolsek Rejoso Bambang Sugeng menerangkan peristiwa pencurian ini terjadi sekira 3 bulan yang lalu. Saat itu besi rel kereta api di wilayah Rejoso seringkali hilang.
Hilangnya besi rel kereta api tentu saja dinilainya membahayakan bagi kereta api yang melintas. Setelah menerima laporan, polisi pun segera bertindak mencari pelaku pencurian.
Berdasar hasil pemeriksaan lokasi dan keterangan saksi, polisi pun mulai dapat mengidentifikasi pelaku.
Terungkap, jika pencuri rel itu bernama Budi Sugianto (45) alias Yanto warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Setelah mendapat bukti, polisi pun menetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun Yanto rupanya cukup cerdik menghindari kejaran polisi, hingga mampu lolos dari kejaran polisi. Meski demikian, setelah 3 bulan, pada Senin pagi tadi Yanto akhirnya diringkus polisi di Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
“Petugas mendapat informasi bahwa DPO berada di Desa Manikrejo, dan selanjutnya segera melakukan penangkapan,” ujar Bambang Sugeng.
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti dua buah besi rel kereta api ukuran 75 cm dan 1,45 meter, serta sebuah kunci ring.
Tersangka Yanto akan dikenai pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (tof/ono)