Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan berurusan dengan polisi. Ia diduga sebagai pencuri laptop hingga gula pasir milik TK SWD 9 Pasuruan.
Bukannya untung, aksinya malah bikin buntung. Mungkin kalimat itu dapat mewakili seorang Imam Hanafi (26) warga Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Imam harus mendekam di sel tahanan polisi, lantaran telah mencuri.
Terungkapnya aksi pencurian itu, tatkala Imam ingin jual laptop ke sebuah toko elektronik di Kota Probolinggo.
Ia mencoba menawarkan laptop dengan harga murah ke pemilik toko.
Nah, kebetulan ada petugas dari Polres Probolinggo Kota bernama Choirul Anwar, yang kebetulan tengah menyerviskan laptop miliknya.
Mengetahui ada laptop ditawarkan dengan harga miring, sang polisi karuan mencurigainya.
Bak pembeli, Choirul Anwar mencoba menawar sampai kemudian memeriksa laptop yang ditawarkan Imam Hanafi.
Kecurigaan polisi ini rupanya terbukti. Ia menemukan file dokumen milik TK SWD 9 Pasuruan.
Setelah ditanya, Imam malah gelagapan hingga akhirnya mengaku kalau laptop itu adalah barang yang telah dicurinya.
Rupanya, ia sengaja menjual laptop ke Kota Probolinggo agar tak ketahuan. Tapi perhitungannya meleset, karena justru tertangkap polisi.
Sontak Imam diamankan dan dibawa ke Polsek Winongan. Dari hasil penyelidikan terungkap, rupanya Ia tak hanya menggasak sebuah laptop, Imam juga mengambil sebuah tabung Lpg 3 kilogram, kipas angin, bahkan 1 kilogram gula pasir.
Cerita pencurian di TK itu diakui Imam dengan memanjat pagar sekolah pada Rabu (04/03/2020) sekira pukul 06.30 WIB.
Kemudian, Ia menyelinap masuk ke sebuah ruangan untuk mengambil barang-barang elektronik hingga gula.
“Pintu itu dirusak dengan benda keras. Setelah mengambil barang-barang Ia kembali keluar melalui pintu yang sama,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Jumat (06/02/2020).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop dan tas laptop bermotif batik.
Atas aksinya itu, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Hardi. (nul/ono)