Pasuruan (WartaBromo.com) – Demi menghindari kerugian, seorang tengkulak ikan di Kabupaten Pasuruan menaburi dagangannya dengan formalin. Saat ditangkap, polisi mengamankan 2,5 ton ikan asin siap kirim.
Tengkulak itu bernama Ayub (51) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Setiap harinya ia membeli ikan segar dari nelayan kemudian mengolahnya menjadi ikan asin.
Ayub mencampurkan formalin pada dagangannya hanya ketika musim penghujan. Sebab di musim penghujan cahaya matahari kurang, sehingga ia kesulitan untuk mengeringkan.
Jadilah formalin, dianggapnya sebagai solusi. Zat kimia untuk pengawet mayat tersebut dipilih agar ikan awet lebih lama, sehingga ia tidak merugi.
“Kalau musim kemarau ya nggak ada masalah,” ujarnya.
Formalin itu ia dapat dari teman baiknya asal Tuban yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Suwandi (50). Suwandi sendiri membeli formalin itu dari seorang sales di Surabaya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, ikan asin berformalin itu kemudian distribusikan ke sejumlah pasar yang ada di Yogyakarta, Solo, dan Tuban. Kedua tersangka melakukan usaha ikan diduga gunakan formalin sudah 4 tahun lamanya.
“Kami masih melakukan penyelidikan apakah selama 4 tahun ini mereka sering memproduksi ikan asin berformalin,” ujarnya.
Akibat perbuatannya ini Ayub dikenakan pasal 136 atau pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Sementara Suwandi dikenai pasal 136 atau pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Jo pasal 56 KUHP atau pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (tof/ono)