Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang dua terdakwa kasus SDN Gentong Kota Pasuruan memasuki tahap tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum Dedy dan Sutaji selama 3 tahun 6 bulan.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan pada Senin (02/03/2020) siang. Dua terdakwa tampak pasrah seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
Mereka dikenai pasal 359 dan 360 yaitu tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka. Tuntutan penjara itu merupakan akumulasi dua pasal yang dikenakan kepada terdakwa.
“Tadi tuntutan kepada mereka masing-masing 3 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU Hafidi.
Pada persidangan sebelumnya, yakni saat menghadirkan para saksi, dua terdakwa sama sekali tak menepis semua keterangan yang diungkapkan semua saksi. Mereka mengaku bersalah.
Bahkan saat hari pertama insiden itu terjadi, keduanya mengaku stres hingga dua hari lamanya. Mereka merasa bahwa gedung yang ambruk itu memanglah hasil pekerjaan mereka.
Hafidi kemudian melanjutkan, mengapa keduanya tidak dikenai hukuman maksimal, di antaranya karena mereka mengakui semua perbuatannya dan tidak pernah sekalipun menyulitkan proses persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (09/03/2020) dengan agenda pembacaan pembelaan. Untuk agenda pembelaan tersebut, Hafidi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada dua terdakwa.
“Sebab itu merupakan hak mereka berdua,” pungkasnya. (tof/ono)