Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah mulai menindak tegas upaya “black market” berkembang di Indonesia. Skema “white list” dengan cek IMEI ponsel bakal diberlakukan mulai 18 April mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail. Skema ini membuat warga harus cek situs Kemenperin di imei.kemenperin.go.id sebelum memutuskan membeli ponsel.
“Setelah tanggal 18 April, masyarakat mohon cek dahulu sebelum membeli perangkat. IMEI-nya ada atau tidak di situs itu. Sistem ‘white list’ ini mencegah masyarakat tidak bisa dapat sinyal bagi perangkat yang tidak terdaftar IMEI-nya,” jelas Ismail, dilansir dari Antara.
Sementara untuk warga yang memiliki ponsel “black market” sebelum tanggal 18 April, maka perangkat tersebut masih bisa digunakan. Warga tak perlu melakukan registrasi atau proses lain, karena tak akan diblokir pemerintah.
“Bagi masyarakat yang perangkatnya sudah terbeli dan digunakan sampai tanggal 18 April, tidak ada masalah dan tidak perlu meregister. Masyarakat hanya cukup menghidupkan dan mengaktifkan perangkat sehingga seluruh data dapat terekam oleh operator,” lanjutnya.
Sementara untuk warga yang membeli ponsel di luar negeri, maka bisa melakukan pendaftaran dulu supaya bisa digunakan di Indonesia. Nantinya akan ada aplikasi untuk melakukan registrasi bagi ponsel luar.
Sekadar diketahui, skema white list ini merupakan rancangan tiga kementerian sejak tahun lalu. Tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). (may/ono)