Menanti Implementasi Perda Cagar Budaya Kota Pasuruan

1415

Delapan tahun disahkan, Perda 24/2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya tanpa implementasi. Apa sebab?

Laporan Amal Taufik

NIAT baik saja tak cukup untuk melestarikan bangunan-bangunan yang dinilai memiliki riwayat sejarah di Kota Pasuruan. Gagasan itu harus pula diwujudkan melalui aksi-aksi nyata agar tidak menjadi absurd.

Kenyataannya, usaha Pemkot untuk melindungi bangunan bersejarah dengan menetapkannya sebagai cagar budaya terkesan masih jauh panggang dari api.

Surat Keputusan (SK) Penetapan Cagar Budaya Kota Pasuruan sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Padahal rekomendasi sudah diserahkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya pada April 2019 silam.

Jika merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, maka Pemkot Pasuruan seharusnya segera membuat penetapan status cagar budaya.

Pada Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 menyebut bahwa pemerintah kota mengeluarkan penetapan status cagar budaya paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya.

Sebelumnya Dispendikbud Kota Pasuruan telah menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya dari Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penelitian. Hasilnya, terdapat 11 bangunan yang dinilai layak masuk kategori cagar budaya di Kota Pasuruan.

Beberapa bangunan yang termasuk dalam rekomendasi tersebut antara lain Hotel Darussalam, P3GI, Gedung Pancasila, Gedung Singa.

Kemudian, Markas Yon Zipur 10, bangunan Gereja Katolik St Antonius Padova, Gedung 8 (Woeloe), serta kawasan Taman Kota beserta Gedung Harmoni.

Sementara itu Pemkot Pasuruan sendiri sudah memiliki Perda yang mengatur cagar budaya yakni di Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Akan tetapi implementasi dari Perda tersebut sepertinya masih minim.

Kasi Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Pasuruan Kurniawan mengatakan SK tersebut sudah jadi dan sudah diserahkan ke Plt Kepala Dispendikbud Kota Pasuruan.

Kurniawan menyebutkan, ada banyak hal yang masih dipertimbangkan Pemkot sehingga SK penetapan bangunan cagar budaya itu tak kunjung ditandatangani.

Salah satunya adalah soal anggaran yang nantinya digelontorkan untuk, misalnya, perawatan 11 bangunan tersebut. “Untuk satu bangunan anggarannya lumayan besar,” ujarnya.

Agenda ke depan, lanjut Kurniawan, rencananya Dispendikbud akan berkoordinasi dengan Bappeda Kota Pasuruan untuk mengkaji rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya terkait biaya pelestarian bangunan cagar budaya tersebut. (asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.