Tak Hadirkan Saksi “a de charge”, Terdakwa Kasus SDN Gentong Malah Sampaikan Surat Maaf untuk Korban

951

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus SDN Gentong Kota Pasuruan berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa. Namun, terdakwa tak memanfaatkan kesempatan, malah serahkan surat permintaan maaf.

Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada, Senin (24/02/2020) siang ini, hanya berlangsung sekitar 5 menit.

Seharusnya agenda sidang saat itu menghadirkan saksi yang akan membela dan meringankan hukuman terdakwa.

Namun, seakan pasrah dengan keadaan, kedua terdakwa yakni Dedy dan Sutaji justru menyerahkan sepucuk surat kepada hakim. Selain serahkan lembar surat, di depan persidangan, mereka pun menyampaikan permohonan maaf.

“Kami tidak ada saksi untuk dihadirkan dalam persidangan ini,” jawab mereka saat ditanya oleh hakim terkait saksi yang akan dihadirkan.

Setelah membaca surat itu Rahmat Dahlan, Ketua Majelis Hakim mencoba mendapatkan penegasan dari kedua terdakwa, dengan kembali bertanya apakah akan ada saksi yang diajukan, hadir untuk memberikan keterangan meringankannya.

“Tidak ada, kami hanya menulis surat permohonan maaf itu saja,” jawab kedua terdakwa.

Hafidi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kota Pasuruan membenarkan adanya permohonan maaf dari kedua terdakwa. Maaf itu ditujukan untuk para korban maupun keluarga korban ambruknya atap bangunan SDN Gentong.

“Hanya satu lembar, ditulis tangan dan ditandatangani keduanya,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, mereka merupakan terdakwa atas kasus ambruknya atap dan bangunan SDN Gentong yang menewaskan 2 orang dan belasan murid alami luka-luka.

Dalam persidangan selanjutnya, hakim akan menjadwalkan pada Senin 02 Maret 2020 mendatang. Dengan pembacaan tuntutan oleh kejaksaan kepada terdakwa. (nul/ono)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.