Pasuruan (WartaBromo.com) – Jadwal penyerahan dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan Kota Pasuruan 2020 resmi ditutup pada, Minggu (23/02/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan pastikan tidak ada calon perseorangan yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pasuruan 2020 mendatang.
Diketahui, jadwal penyerahan syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan ini dibuka pada 19 Februari dan ditutup pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari mengatakan hingga pukul 24.00 WIB kemarin, tidak ada satu pun tokoh atau figur yang menyerahkan syarat dukungan pencalonan.
Syarat untuk maju pada jalur perseorangan tersebut adalah memiliki dukungan sebanyak 10% dari jumlah DPT Kota Pasuruan pada Pemilu 2019 dan harus tersebar di 3 Kecamatan.
DPT Kota Pasuruan pada tahun 2019 diketahui berjumlah 147.500 pemilih, sehingga jika seseorang ingin maju Pilkada Kota Pasuruan 2020 jalur perseorangan, ia harus memiliki jumlah dukungan KTP elektronik sebanyak 14.750.
Namun demikian pada sebelum-sebelumnya, menurut Royce, sudah ada beberapa orang yang melakukan konsultasi terkait mekanisme maju Pilkada Kota Pasuruan 2020 jalur perseorangan.
“Beberapa sudah pernah konsultasi. Pak Anshori itu pernah, lalu beberapa orang LSM juga pernah,” kata Royce.
Hanya saja konsultasi itu sampai pada tahap konsultasi, tidak ada kelanjutan hingga mengisi di aplikasi pencalonan.
Selanjutnya, KPU akan melanjutkan sosialisasi terkait Pilkada Kota Pasuruan 2020 kepada masyarakat. Pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sendiri akan dibuka pada 16-18 Juni 2020. (tof/ono)