Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua pria diduga pencuri burung di Kota Pasuruan digulung polisi. Sejumlah burung berbagai jenis, hasil dari “buruan” keduanya, turut diamankan.
Dua pelaku tersebut tercatat sebagai warga Kota Pasuruan, bernama Viki Aditiya Maulana (33) warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo; dan Choirul Hidayat (39) warga Jalan Sunan Ampel, Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (22/02/2020), setelah diyakini sebagai pencuri burung, di antaranya burung cucak ijo milik seorang warga.
Mereka diduga telah menggondol seekor burung cucak ijo beserta kurungan milik pemuda bernama M. Helmi Aries Yunandar (20) warga Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengungkapkan, aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat (21/02/2020).
Diketahui, pada pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Helmi pulang dari kerja dan langsung mengurus burung piaraannya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Helmi kemudian menggantung empat ekor burung piaraannya di teras rumah, sampai kemudian ia istirahat hingga pukul 12.00 WIB.
Setelah bangun tidur Helmi hendak memasukkan kembali empat burung yang digantung pagi sebelumnya. Namun saat berada di teras, ia kaget menyadari salah satu burungnya, yakni cucak ijo berikut kurungannya hilang.
Mengetahui hal itu, Helmi pun segera mengecek CCTV untuk mengetahui rekaman selama ia beristirahat. Hasilnya, ternyata burung cucak ijo yang harganya ratusan ribu itu digondol dua pria tak dikenal. Ia langsung melapor ke Polsek Gadingrejo.
Tak sampai 1×24 jam dua pencuri spesialis burung ini dibekuk polisi di rumah Choirul Hidayat di Jalan Halmahera, Trajeng. Di rumah itu polisi juga menemukan 6 ekor burung beserta kurungan.
Burung-burung itu antara lain 1 ekor burung parkit berwarna hijau; 1 ekor burung perkutut berwarna abu-abu; 2 ekor burung kenari warna kuning; 2 ekor burung love bird berwarna kuning.
“Semua hasil curian,” ujar AKP Endy Purwanto, Minggu (23/2/2020). (tof/ono)