Pasuruan (WartaBromo.com)- Meski baru tahap coba-coba, sabu-sabu (SS) yang dihasilkan home industry SS di rumah kontrakan di Taman Dayu cukup banyak.
Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sekali produksi, tersangka bisa menghasilkan 100 hingga 200 gram. “Dan itu hanya butuh waktu 2-3 hari,” katanya.
Dengan perhitungan tersebut, dalam sebulan, SS yang dihasilkan para tersangka bisa mencapai 2 kilogram. “Kalau lebih rajin buatnya, bisa lebih banyak lagi,” kata Kapolres.
Selanjutnya, SS made in tersangka ini diedarkan ke beberapa daerah yang ada di sekitar Pasuruan. Seperti Malang, Surabaya dan sekitarnya.
Baca: Produsen Sabu di Taman Dayu Baru 4 Bulan Ngontrak
Sebelumnya, Satreskoba Polres Pasuruan menggerebek rumah produksi SS di perumahan Hunian Alam Sejahtera (HAS) Taman Dayu, Pandaan.
Kapolres menyebutkan, penggerebakan tersebut merupakan rangkaian dari pengembangan sebelumnya. Total tujuh tersangka dari rangkaian “operasi” ini.
Lima di antaranya berperan sebagai bandar. Sementara dua lainnya bertugas sebagai produsen. “Mereka bisa diancam minimal 4 tahun penjara, 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Kapolres. (don/asd)