Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan ingatkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2020 segera dibayarkan. Menyusulinya, sebanyak 763.936 blanko surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB P2, telah disebarkan.
Per Februari ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui BKD secara resmi telah menyerahkan SPPT tersebut ke semua kecamatan, kelurahan, dan desa
Mukhammad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pelaporan BKD Kabupaten Pasuruan mengatakan, dengan segera menyebarkan blanko SPPT PBB P2, wajib pajak dapat lebih bersiap dan bisa melunasinya.
Diungkapkan, total SPPT yang diserahkan sebanyak 763.936 SPPT. Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan PBB P2 bisa menembus angka Rp102 miliar lebih.
“Jumlah SPPT sama dengan jumlah wajib pajak. Nilainya kurang lebih Rp102 miliar yang kita targetkan dari penerimaan PBB P2 tahun 2020,” kata Syafi’I di sela-sela kesibukannya, Sabtu (15/02/2020).
Dijelaskannya, jumlah SPPT PBB P2 yang dibagikan pada tahun ini lebih banyak bila dibandingkan tahun 2019 lalu. Tambahannya sebesar 12.521 SPPT, dari 2019 lalu, yang berjumlah 751.415 SPPT.
“Dari 12.521 SPPT, ada sekitar 6.000 SPPT yang dibetulkan. Dengan kata lain ada perubahan dalam hal pemecahan SPPT, mutasi dan pemecahan. Seperti tanah yang kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa pemilik,” terang Syafi’i, terkait membengkaknya SPPT.
Diakui Syafii, dalam dua tahun terakhir penyerahan SPPT dilakukan lebih awal dengan tujuan agar rentang waktu pembayaran PBB P2 lebih panjang.
Hal itu sengaja dilakukan, agar wajib pajak bisa segera melunasi PBB P2 tahun 2020 di tempat-tempat pembayaran. Seperti Bank Jatim, kantor kecamatan/kelurahan/balai desa, Kantor Pos, dan loket pembayaran lainnya.
“Biasanya di bulan Maret, tapi dua tahun terakhir kita bagikan lebih awal. Supaya banyak waktu dari wajib pajak PBB P2 untuk segera melunasinya di tempat pembayaran yang telah ditentukan,” tegasnya.
Di sisi lain, Syafi’I mengungkapkan, terdapat lebih dari 10 ribu wajib pajak, sampai saat ini belum melunasi PBB P2,
Masih banyaknya wajib pajak menunggak PBB P2, menurutnya disebabkan beberapa faktor, terutamanya kondisi ekonomi.
“Seperti contohnya ketika warga di desa mengalami gagal panen. Di situlah akhirnya mereka tidak melunasi PBB P2. Untuk SPPT kami bagikan dalam tahun berjalan, kalau belum melunasi ya hanya surat tagihan saja. Ada kurang lebih 10 ribu lebih,” terangnya. (mil/ono)