Pasuruan (WartaBromo.com)- Tumpahan liquid “pabrik” pengolah plastik di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan membuka fakta lain perihak legalitas perusahaan.
Informasi yang diperoleh, kegiatan yang sudah berlangsung setahun belakangan itu diduga tidak dilengkapi izin. “Kemungkinannya begitu. Dokumen lingkungannya belum ada,” kata staff Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di lokasi.
Untuk memastikannya, pihak DLH berencana mengundang pihak pengelola guna dimintai penjelasan. “Kalau tidak bisa menunjukkan dokumennya, ya nanti Satpol PP yang menindaklanjutinya,” jelasnya.
Media ini sempat mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Royan, selaku penanggung jawab. Pihaknya menepis bila usaha yang dijalankannya belum berizin.
“Ada. Dokumennya ada di pondok, di Beji,” ujar Royan. Ia mengatakan, usaha daur ulang tersebut di bawah pengelolaan manajemen koperasi Pondok Pesantren Al-Falah, Beji pimpinan KH. Jazuli.
Dirinya berdalih, hasil dari kegiatan usaha tersebut diperuntukkan membiayai santri di pondok setempat. “Kan semuanya gratis. Jadi untuk membiayai yang sekolah di sana,” terangnya.
Dalam sebulan, rata-rata plastik yang diolah mencapai 5-7 ton. Selanjutnya, plastik-plastik tersebut dikirim ke beberapa perusahan yang ada di kabupaten.
Terkait tumpahan cairan hitam yang menyebabkan sepanjang Kali Demper berbusa, Royan pun menyebutnya sebagai kecelakaan.
Ia mengklaim, cairan tersebut tidak berbahaya. Pasalnya, olehnya, cairan kental yang dikemas dalam drum itu biasa dipakai untuk membersihkan material plastik.
Seperti diketahui, warga sekitar Sumbergedang dan Tawangrejo mendadak geger. Itu setelah Kali Demper sepanjang 1,5 kilometer penuh oleh busa.
Hasil penelusuran terungkap bila kejadian itu berasal dari cairan hitam di “pabrik” pengolah plastik milik Ponpes Al-Falah yang tumpah. (nul/asd)