Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah menyusun skema kebijakan pemberian bonus untuk pekerja di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, besarannya mencapai lima kali upah pekerja.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Rabu (12/2/2020). Skema ini dimasukkan dalan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Sweetener (uang pemanis) itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” jelasnya seperti dinukil oleh Detikcom.
Jumlahnya pun terbilang besar, yakni 5 kali upah pekerja tetap di perusahaan tersebut. Mekanisme yang diusulkan yakni jumlah uang pemanis ini sesuai berdasarkan masa kerja. Misalnya untuk pekerja tetap dengan masa kerja 0-3 tahun, maka hanya mendapatkan 1 kali upah. Sementara untuk pekerja yang mengabdi 4-6 tahun, mendapat 2 kali upah.
Kelipatan tiga masa kerja yakni 7-9 tahun, mendapatkan 3 kali upah. Kemudian empat kali upah diberikan jika pekerja mengabdi selama 10-12 tahun. Barulah lima kali gaji dibayarkan jika pekerja mengabdi lebih dari 12 tahun.
“Iya (untuk pekerja aktif), dibayar pengusaha. Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Ida menambahkan, uang pemanis ini berbeda dengan pesangon karyawan. Sebab, aturan dan cara mainnya juga berbeda. Uang pemanis juga hanya diberikan satu kali selama bekerja.
“Ini memang sudah dikomunikasikan. Tidak semua perusahaan mampu. Makanya perusahaan kecil menengah tidak terkena beban ini,” tutupnya. (may/ono)