Pasuruan (WartaBromo.com)– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan angkat bicara terkait dugaan jual beli limbah medis oleh sejumlah rumah sakit di wilayahnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dan Non B3, Suprapto DLH mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap rumah sakit dimaksud.
“Minggu lalu sudah kami panggil,” kata Suprapto saat dihubungi WartaBromo, pekan lalu. Bagaimana hasil dari pemanggilan itu, pihaknya enggan menyampaikan. “Ada di staff saya,” terangnya.
Seperti diketahui, praktik lancung diduga dilakukan sejumlah rumah sakit dengan menjual limbah medis berupaya kemasan infus.
Di RSUD Bangil misalnya. Limbah tersebut dijual kepada CV Alam Jaya, pengepul plastik asal Jember. Setiap kilonya, dihargai Rp 6 ribu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2015 memang membuka ruang untuk dilakukan pengolahan secara mandiri oleh rumah sakit. Namuan, harus dengan perlakuan tertentu.
Misalnya, merendamnya dengan cairan disinfektan, dilakukan uji laboratorium, serta dicacah. Namun, hasil investigasi yang dilakukan WartaBromo bersama Tempo, mendapati sebaliknya.
Botol-botol kemasan infus tersebut tidak dicacah. Melainkan dipotong dan dijadikan lembaran, sebelum akhirnya dijual ke pengepul. (nul/asd)