Berstatus Saksi, 4 “Pembeli” Istri Pria Rejoso Dipulangkan

10203

Pasuruan (WartaBromo.com) – Empat pria yang ‘membeli’ istri temannya dipulangkan dari Mapolres Pasuruan Kota. Sebab keempatnya masih berstatus saksi.

Empat sekawan itu yakni pria berinisial B, R, H dan E. Mereka merupakan tetangga dan teman SKB (28) pria asal Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang menjual istrinya sendiri.

Mereka masing-masing melakuan perbuatan lebih dari satu kali. Yakni B (5 kali), R (4 kali), H (3 kali), dan E (2 kali).

“Katanya kurang puas (istri teman, red) sedangkan saya penasaran,” jelas seorang kawan SBK.

Meski begitu saat ini keempat rekan SKB ini dipulangkan. Itu karena, sampai sejauh ini keempat pria dimaksud masih berstatus saksi.

Tak hanya itu, istri tersangka yakni FI (23) juga turut dipulangkan dari Mapolres Pasuruan Kota, setelah dimintai keterangan.

“Masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan kami,” ujar seorang sumber kepolisian.

Sementara SBK harus mendekam di balik jeruji sel polisi karena dijerat pasal berlapis. Ada tiga pasal yakni pasal 47 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 12 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Lalu Pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Diberitakan sebelumnya, pria asal Rejoso tega menjual istrinya sendiri kepada teman-temannya. Aksi tersebut telah dilakukan sejak Februari tahun lalu.

Sekali main, sang istri yang telah melahirkan satu anak itu diberi Rp50 ribu. Bahkan ada yang dilakukan secara cuma-cuma, karena sang suami memiliki utang kepada temannya. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.