Pasuruan (WartaBromo.com) – Pria asal Rejoso, Kabupaten Pasuruan menjual istri kepada kawan dan tetangga. Puaskan libido istri, dikatakan sebagai alasan suami nekat berperilaku tak lumrah itu.
Soal urusan puaskan istri tersebut, sedianya masih dalam penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.
Pasalnya, tim penyidik Polres Pasuruan Kota, tak gampang memercayai alasan yang diungkapkan SBK (28).
Pria ini, sebelumnya ditangkap setelah dilaporkan oleh FI (23), istrinya, gara-gara bertindak abnormal, “menjualnya” ke kawan dan tetangga.
Perempuan asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan itu, wadul ke Mapolsek Rejoso, pada Minggu (9/2/2020) kemarin.
Terungkap, bila aksi “jual istri” itu merupakan buntut dari pernyataan FI kepada SBK. Kalimat -yang disebut SBK berawal dari guyonan itu– berupa, bahwa selama ini FI merasa tak puas saat berhubungan seksual dengannya.
Ada 4 orang kawan dan tetangga telah menerima tawaran SBK. Masing-masing pada B (5 kali), R (4 kali), H (3 kali), dan E (2 kali).
Pengakuan SBK oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, coba dikonfrontir dengan salah satu kawan, yang diperkirakan berinisial B.
Di hadapan polisi pada Senin (10/2/2020) pagi itu, B mengakui telah beberapa kali menyetubuhi FI.
Satu cerita ini bermula, pada suatu waktu, tiba-tiba SBK memintanya untuk memberikan kepuasan kepada FI. Si kawan ini mengaku penasaran, kemudian memutuskan menerima tawaran SBK.
“Katanya (istri SBK) kurang puas. Saya penasaran,” kata B menjawab pertanyaan Kapolres Dony.
Deal. Permintaan setubuhi istri SBK dilakukan tanpa dikenakan tarif, alias gratis.
“Kamu kasih berapa uangnya?” tanya Kapolres Dony.
“Ndak kasih,” jawab B.
Baca: Fakta Suami Jual Istri, Berawal dari Guyonan Kepuasaan di Ranjang hingga Lunasi Utang
Lanjut, di dalam kamar rumah SBK, B beraksi. Malah, SBK tiba-tiba ambil handphone, merekam aksi B dengan FI, istrinya.
Selesai “bertempur”, B pun berucap ke FI, menanyakan perasaan dan kepuasannya di ranjang.
“Yo opo, lego ta? Lego Mas. (Bagaimana, lega kah? Lega Mas),” ucap B, mengulang kalimat yang dijawab FI, waktu itu.
Mendengar penuturan itu, AKBP Dony Alexander sempat tertegun, seakan tak percaya.
Kapolres kemudian memberondong pertanyaan terkait SBK, yang tak mampu lagi dijawab oleh B.
Baca: Tak Berakal! Pria asal Rejoso Jual Istri ke Kawan-kawannya
Pastinya kasus ini telah menjadi fokus dan perhatian polisi untuk dituntaskan. Alasan puaskan libido istri tak begitu saja diterima.
Pasalnya, dari keterangan yang dicatat polisi, FI terpaksa menuruti kemauan SBK suaminya, karena kerapkali diancam dianiaya.
Baca juga:
Pria asal Rejoso Jual Istri dengan Tarif Rp50 ribu
Meski Hamil 3 Bulan, Pria asal Rejoso Tetap Jual Istri
Penyidik memastikan SBK dihukum berat, menjeratnya dengan pasal berlapis atas dugaan menjual istri ke teman kerja di pabrik konveksi dan tetangganya itu.
Baca juga:
Suami ini Rekam Persetubuhan Istri dengan Kawannya, Alasannya Bikin Ngelus Dada
Jual Istri untuk Lunasi Utang Rp100 ribu
Polisi mengenakan pasal 47 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 12 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian juga pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (may/ono)