Surabaya (WartaBromo.com) – Kasus hukum SDN Gentong Kota Pasuruan terus bergulir. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan seorang tersangka baru terkait ambruknya atap sekolah pada pada 5 November 2019 itu.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, tersangka baru ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Pasuruan.
Dari data kepolisian terungkap ASN tersebut bernama M Rizal (MR), dicatat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek SDN Gentong.
“Inisial MR. Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong,” jelas Gidion Arif Setyawan, Selasa (4/2/2020).
meski demikian, penyidik Polda memutuskan tak menahan MR. Status sebagai pegawai negeri jadi pertimbangan polisi untuk tidak menahannya.
Polisi juga meyakini MR tidak akan melarikan diri, lebih-lebih menghilangkan barang bukti, hingga tidak akan mengulangi perbuatan dugaan pidananya.
Dengan dasar itu, MR dikenakan wajib lapor. Dalam satu pekan, ia harus lapor dua kali ke polisi.
Pada proses pengembangan penyelidikan, polisi temukan dugaan korupsi pada rehab berat gedung SDN Gentong pada 2012 silam.
Dari perhitungan BPKP, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp85 juta dari nilai proyek Rp260 juta, yang dianggarkan. Sumber proyek SDN Gentong ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.
Dengan tetapan tersangka ini MR menghadapi jeratan pasal berlapis. Polisi mengenakan pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, polisi telah tetapkan dua orang dari swasta sebagai tersangka berkenaan dengan ambruknya atap SDN Gentong pada 5 November 2019 tersebut. Bahkan, saat ini keduanya sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. (red)