Nelayan Lekok Dikejar-kejar Polair saat Melaut, Gara-garanya Gunakan ini

4256

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi Air Polres Pasuruan bekuk seorang nelayan di tengah laut. Ia dipergoki gunakan jaring trawl saat mencari ikan.

Nelayan yang tepergok polisi itu bernama Nawawi (54), warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Polair Polres Pasuruan AKP Poerlaksono mengatakan, penangkapan itu saat petugas sedang lakukan patroli di perairan Pasuruan, pada Rabu (29/01/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Patroli polisi itu sebenarnya lumrah saja dilakukan, sampai kemudian mendapati sebuah perahu tengah melaju pelan dengan jaring di sekitarnya.

Kebetulan Nawawi berada di atas perahu yang bertuliskan Bunga Seroja itu. Ia seperti tengah bersantai menunggu jaring trawl, siap untuk diangkat.

Pergoki jaring trawl, polisi pun mencoba menghentikan aktivitas melaut yang dilakukan Nawawi.

Bukannya menyerah, Nawawi malah mencoba kabur. Polisi tentu saja mengejar Nawawi.

Tak sampai 20 menit, aksi kabur Nawawi terhenti hingga dibekuk di perairan utara Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Perahu yang ditumpangi Nawawi tak mampu lagi melaju, saat berada di 2 mil mendekati bibir pantai.

Kasat Polair mengungkapkan, nelayan kerapkali dijumpai masih gunakan jaring trawl saat mencari ikan.

Dari pengakuan nelayan, Kasat Polair menyebut alat penangkapan ikan pukat hela tersebut dipilih dikarenakan lebih efisien digunakan mencari ikan.

“Termasuk si nelayan ini (Nawawi), dia mengatakan lebih cepat dan mudah untuk menangkap ikan,” ujar AKP Poerlaksono.

Padahal, bila dikaitkan dengan hasil, menggunakan trawl ataupun jaring biasa terbilang tak banyak perbedaan. Tapi jaring trawl ditegaskan tak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut.

“Sama saja, hasilnya tetap, cuman memang lebih cepat tanpa harus menunggu lama,” sambungnya.

Barang bukti berupa jaring trawl dan berbagai jenis ikan seberat 2 kilogram diamankan petugas dari perahu Nawawi.

Pria asal Lekok ini diduga melanggar pasal 85 Jo pasal 100 B Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Selanjutnya akan kami periksa lebih lanjut. Sedangkan semua alat yang dia punya (1 set jaring trawl) kami sita,” pungkas Kasat Polair.

Sebagai informasi, penggunaan jaring jenis ini memang telah dilarang oleh pemerintah, karena dinilai mengganggu ekosistem laut.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri KKP, serta pasal 9 ayat (1) UU nomor 31/2004 tentang perikanan. (trn/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.