Harmonisasi kelembagaan ini menjadi penting dalam penyesuaian antara penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan, meskipun dasar hukumnya berbeda antara keduanya. Penyelenggaraan Pemilu didasarkan pada UU 7/2017, sedangkan untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota didasarkan pada UU 10/2016.
Namun, karena merupakan satu kesatuan fungsi pengawasan, maka MK berpendapat, bahwa Panwaslu dan Bawaslu adalah sama-sama lembaga pengawas Pemilu yang harus dimaknai sama dengan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada UU 7/2017.
Tugas Bawaslu berikutnya adalah mengharmonisasikan tata cara, mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran antara Pileg, Pilpres, dan Pilkada, sehingga tidak menimbulkan perbedaan dalam proses penanganan pelanggaran.
Sebagai contoh di dalam Pemilu legislatif, jangka waktu penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu adalah selama 7 (tujuh) hari setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi. Bila masih memerlukan keterangan tambahan, kajian dilakukan paling lama 14 (empatbelas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima, dan dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. ke halaman 2
Ini satu dari berbagai hal yang perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan.
Banyak hal yang harus diharmonisasi dan disingkronisasi terkait dengan tugas dan wewenang Bawaslu, berkenaan dengan hukum acara dalam penanganan pelanggaran. Baik penanganan pelanggaran administrasi, sengketa proses, sampai ke tingkat pengadilan tata usaha yang berbeda alur penyelesaiannya.
Karena bila Pemilu legislatif, penyelesaian akhir sengketa, prosesnya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan pada Pilkada, penyelesaian akhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Baca: Bawaslu Curi Start?
Semoga hormonisasi kelembagaan pengawas Pemilu ini menjadi titik awal dari sebuah langkah harmonisasi dan singkronisasi yang berbanding lurus dengan pembuktian kinerja lembaga pengawas Pemilu, dalam memperbaiki proses demokrasi yang sedang dan terus kita bangun di republik tercinta ini. (*) ke halaman awal
.