Gempol (WartaBromo.com) – Mobil Gran Max seruduk mobil boks yang tengah parkir, saat melaju di jalan tol Gempol-Pasuruan (Gempas), Kamis (30/01/2020). Diduga, kecelakaan terjadi karena pengemudi Gran Max mengantuk hingga tak tertolong.
Kanit PJR Tol Jatim 3, AKP Lamudji menjelaskan, Gran Max sebelumnya melaju dari arah Probolinggo menuju Surabaya.
Mobil ini dikendarai oleh seorang purnawirawan polisi bernama Toekilan Andi (67), diperkirakan melaju pada kecepatan 80 Km/jam. Posisi kendaraan saat itu berada di lajur tol sebelah kiri (lajur lambat).
Mobil dengan Nopol L-1854-HL tersebut terus meluncur sampai di KM 800.300 B. Tanpa diduga, Gran Max menabrak bagian belakang mobil boks yang berhenti di pinggir jalan bebas hambatan itu.
Mobil boks itu terparkir, lantaran pengemudi bernama Kardiman (57), hendak buang air kecil.
Kena seruduk Gran Max, mobil boks Kardiman, sampai terdorong sejauh 20 meter. Mobil boks terhenti setelah tertahan beton barier bahu, dalam posisi di lajur cepat.
Sedangkan, mobil Gran Max setelah menabrak mobil boks tersebut langsung terhenti di bahu jalan. Pengemudi Gran Max meninggal di tempat, dengan kondisi kendaraan ringsek.
“Diduga penyebab kecelakaan, pengemudi hilang konsentrasi karena mengantuk saat berkendara,” ujar Lamudji. (tof/ono)