Purwosari (WartaBromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelandang 6 perempuan pekerja seks komersial (PSK), Rabu (29/01/2020). Mereka nekat jajakan diri di siang bolong sampai kemudian diamankan.
Sebanyak 22 personel digerakkan dalam razia yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB itu. Sebagian petugas kemudian menyebar, menyaru bak pria hidung belang ke sejumlah warung, yang diduga digunakan tempat mangkal PSK.
“Di beberapa tempat seperti ada pelayan dan tempatnya digembok. Jadi kalau tidak beli, tidak dibukakan gemboknya,” ungkap Plt Kasi Opdal Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Sulhi.
Petugas kemudian memastikan pada tiap warung yang disasar, terdapat kegiatan tak biasa. Beberapa perempuan, siang itu terlihat asyik bercengkrama, seperti tengah menunggu tamu.
Tak berapa lama, satu persatu warung kopi wilayah Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itupun digerebek.
Razia yang berlangsung selama 2 jam itu terbilang tak sia-sia. Walhasil, sebanyak 6 PSK diamankan dan tanpa basa-basi petugas langsung menggelandangnya ke Mako Pol PP.
“Mereka tidak berkutik saat tahu bahwa yang membooking mereka ini petugas dari Satpol PP,” ujar Sulhi.
Berdasar pengakuan yang direkam petugas, para PSK ini sengaja jajakan diri dengan mematok tarif beragam. “Tarif mereka, antara Rp150 ribu sampai Rp300 ribu,” terang Sulhi.
Sulhi juga mengatakan, PSK ini berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur, di antaranya dari Kabupaten Malang, bahkan Kabupaten Pasuruan sendiri. “Sedangkan usia yang terciduk rata-rata di atas 30 tahun,” imbuh Plt Kasi Opdal.
Menurut Sulhi, operasi merupakan bagian dari upaya penanggulangan praktik prostitusi di Kabupaten Pasuruan. Wilayah Martapuro disasar, setelah sejumlah warga mengaku resah sampai akhirnya melaporkannya ke Pol PP.
“Hal ini sebagai amanat Perda nomor 3 tahun 2017, tentang penanggulangan prostitusi di Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.
Setelah diciduk, mereka kemudian dilakukan pendataan. Bersama tim dari dinas kesehatan, mereka selanjutnya akan diperiksa. “Serta disidangkan secara Tipiring di Pengadilan Negeri Bangil,” tandas Sulhi. (trn/ono)