Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan akan dilaksanakan beberapa bulan lagi. Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menegaskan agar ASN jaga netralitas, tidak diintervensi Parpol mana pun.
Penegasan ini ia sampaikan dalam “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020” oleh Bawaslu Kota Pasuruan, di Hotel Horison, Selasa (28/01/2020).
Pada sosialisasi ini, Bawaslu kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai Pemkot Pasuruan agar tidak menunjukkan dukungan kepada calon mana pun nanti saat pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Yang dimaksud tindakan memberikan dukungan kepada calon antara lain terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Memang secara hukum, ASN sama seperti warga negara lainnya yang memiliki kebebasan memilih keyakinan politiknya. Namun di sisi lain ASN juga terikat kode etik dan kode perilaku ASN.
Kode etik ini diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa PNS negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo pada acara ini menegaskan kepada seluruh ASN untuk selalu menjaga netralitas pada Pilkada mendatang.
Ia meyakini, selama ASN tetap berada pada koridor hukum yang mengikat mereka, maka pelaksanaan Pilkada mendatang akan terjamin kondusifitasnya.
“Mari buktikan dukungan kita dengan tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, serta menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,” ujar politisi PDI-P tersebut. (tof/*)