Pasuruan (WartaBromo.com) – Seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah) Pemerintah Kabupaten Pasuruan sepakat hindari korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Sikap diwujudkan dengan menandatangani 9 komitmen mencegah dan memberantas praktik kotor itu.
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan di sela acara pendampingan permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Rabu (29/01/2020).
Terdapat 9 poin penting yang harus dilaksanakan penuh oleh seluruh kepala OPD hingga jajaran staf, berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Pasuruan.
Lembaran komitmen itu juga ditandatangani Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf; Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron; serta Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Sutiadji.
Terlihat Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, berada di arena penandatanganan.
Dalam sambutan, Irsyad menjelaskan, selama ini, untuk mencegah terjadinya penyelewangan, Pemkab Pasuruan telah melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Keterlibatan APIP dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dipandang mampu mendeteksi, memberikan koreksi terhadap penyimpangan pengadaan sejak awal.
Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa sejatinya dimulai sejak proses perencanaan. Sehingga deteksi tidak terbatas pada pemilihan pelaksana maupun pelaksanaan.
“Harus dimulai sejak identifikasi kebutuhan pada saat penyusunan rencana kerja dan DPA, hingga serah terima pekerjaan dilakukan. Semuanya harus diawasi agar pelaksanaannya baik dan sesuai aturan,” kata Irsyad.
Bupati yang akrab dipanggil Gus Irsyad itu menyadari, pengadaan barang/jasa tinjauannya adalah untuk pembangunan kemajuan kawasan. Tak terkecuali peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah.
Sehingga penegakan hukum menjadi pilar penting dalam pengadaan barang/jasa. Koordinasi dengan APH (alat penegak hukum) seperti kepolisian dan kejaksaan, harus selalu dilaksanakan dengan baik.
“Apalagi semakin hari pengadaan barang/jasa pemerintah semakin meningkat, baik dari sisi nilai, jumlah paket pengadaan, maupun dari kompleksitas kebutuhan barang/jasa. Maka dari itu, supaya selamat, maka harus terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya.
Sekadar informasi, pada 2018 silam, seluruh kepala OPD Pemkab Pasuruan juga menandatangani perjanjian kerja sama tentang koordinasi APIP dengan APH.
Arah koordinasi itu terkait dengan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi terdapat tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.
Irsyad berharap, komitmen bersama ini dapat dilangsungkan hingga tahun-tahun mendatang.
Apa yang digelar kali ini merupakan upaya preventif dalam penanganan permasalahan hukum yang dimungkinkan muncul akibat proses pengadaan barang jasa.
‘Sehingga pengguna anggaran dan pelaksana kegiatan bisa melaksanakan kegiatan dengan sebaik mungkin dan terhindar dari permasalahan. Tercipta rasa aman dan nyaman,” ucapnya.
Di sisi lain, catatan Bagian Layanan Pengadaan Kabupaten Pasuruan, jumlah paket pekerjaan atau tender pada tahun anggaran 2019 sebanyak 274 paket. Total pagu anggaran dari ratusan paket pekerjaan itu sebesar Rp291.246.955.345,00.
Angka tersebut tidak termasuk proses pemilihan dengan metode pengadaan langsung, penunjukan langsung, maupun e-purchasing yang dilaksanakan pada masing-masing OPD.
__
Berikut 9 poin komitmen cegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pasuruan:
- Menerapkan prinsip-prinsip pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa yang meliputi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel;
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
- Bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa;
- Menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; serta
- Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja, dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
(mil/ono)