Bawaslu Curi Start?

2302

Kita semua tahu, pegawai berstatus ASN yang akan maju menjadi calon dalam Pilkada tidak serta merta dapat diusulkan partai politik. Partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam memilih bakal calon melalui proses penjaringan bakal calon.

Nah problemnya adalah, ketika ASN ikut proses penjaringan yang dilakukan oleh partai politik, ASN yang bersangkutan, malah diproses oleh Bawaslu kabupaten/kota. Dalihnya melanggar kode etik, karena ASN tersebut mendekati partai politik sehingga dianggap berafiliasi dengan partai politik.

Harus dipahami, bahwa pengusul pasangan calon bupati/wali kota adalah partai politik, kecuali calon perseorangan. Jadi, siapa pun yang akan mencalonkan diri harus melalui partai politik atau gabungan partai politik. Maka, sudah seharusnya melakukan komunikasi dengan partai politik dan mengikuti proses penjaringan yang dilakukan oleh partai politik.

Bagi ASN yang akan mengikuti kontestasi Pilkada, berkomunikasi dan mengikuti proses penjaringan bakal calon oleh partai, tidak dalam kualifikasi pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin ASN. ke halaman 2

Bila Bawaslu kabupaten/kota menganggap tindakan ASN tersebut merupakan pelanggaran, maka solusi apa yang ditawarkan oleh Bawaslu kabupaten/kota bagi ASN yang akan mengikuti proses penjaringan bakal calon oleh partai politik, agar tidak dianggap salah?
Karena apabila ASN tidak ikut proses penjaringan dapat dipastikan partai politik tidak akan mengusulkannya.

Jangan asal prosas-proses, namun tidak memberikan solusinya.
Boleh untuk diingat-ingat, tidak ada satu regulasi pun yang melarang ASN mencalonkan diri sebagai calon bupati/wali kota.

Namun, terhadap ASN, TNI/Polri yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, terdapat pemberlakuan yang berbeda dengan pasangan calon di luar ASN, TNI/Polri. Yang bersangkutan harus mengambil cuti ketika akan melaksanakan kegiatan kampanye.

Mengacu surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2900/KASN/11/2017, tanggal 10 November 2017, Perihal : Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, terkait dengan keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal calon kepala daerah, deklarasi salah satu partai, deklarasi diri pribadi untuk menjadi salah satu bakal calon kepala daerah, penggunaan foto atau tanpa atribut pada spanduk/iklan/reklame terkait diri ASN yang bersangkutan, ucapan atau tindakan yang menghimbau atau mengarahkan pihak lain untuk memilih salah satu bakal calon, menggunakan simbol atau atribut partai atau bakal calon peserta, memposting foto calon peserta Pilkada baik dengan komentar atau hanya like di Medsos.

Agar memperoleh pemahaman yang sama dalam memaknai surat tersebut, khususnya: deklarasi diri pribadi untuk menjadi salah satu bakal calon kepala daerah. Maka, deklarasi itu berasal dari diri pribadi ASN dan bukan deklarasi yang dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Deklarasi oleh partai politik atau gabungan partai politik, apakah masuk dalam kualifikasi pelanggaran? Jawabnya tidak.
Karena hal yang sama pernah dilakukan oleh Joko Widodo yang menjabat presiden ketika deklarasi sebagai pasangan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik.

Terhadap surat Komisi Aparatur Sipil Negara di atas, harus dicermati secara mendalam oleh Bawaslu kabupaten/kota. Jangan memaknainya dengan membabi buta dan kacamata kuda.

Ingat! Bawaslu kabupaten/kota adalah sebagai pengawas Pemilu yang harus paham mana yang merupakan hak dan kewajiban bagi ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang pemilihan maupun undang-undang lainnya yang terkait dengan ASN.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.