Pasuruan (WartaBromo.com) – Gunakan jimat, begal asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan tetap saja kena cokok, bahkan 2 butir peluru bersarang di kakinya. Kabarnya, jimat miliki tuah bisa hilangkan jejak, meski diakui sebagai pelet.
“Lakar liwat sukmo mandek ya ku macane …,”
Begitu potongan tulisan pada lembar jimat Hermanto (30), begal motor yang beralamat di Dusun Budengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Tulisan itu tersambung dengan kalimat syahadat dan tanda 3x. Seakan menunjukkan untuk dilafazkan sebanyak tiga kali, bilamana melakukan tindak kriminal.
Ada juga rangkaian kalimat Arab cukup panjang, mirip rajah, seperti menyempurnakannya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, jimat itu bagian dari barang bukti yang diamankan, bersama dua bondet, smartphone tablet hingga kunci T, yang diperkirakan milik Hermanto.
“Jimat tersebut, supaya terselamatkan, supaya tidak dikenal petugas. Namun itu sebagai mitos belaka,” kata AKBP Dony Alexander.
Meski diungkap dipercaya untuk kesaktian dan mengelabui polisi, soal jimat itu, Hermanto justru menyatakan hal sebaliknya.
Jimat yang dimiliki juga bersama sebotol minyak wangi tersebut, dikatakan hanyalah pengasihan, untuk merebut jiwa gadis pujaan yang diincarnya.
“Untuk pelet,” ucap Hermanto saat dipamerkan di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (28/1/2020).
Padahal, dari rangkaian kalimat yang tertulis pada kertas putih itu, nampaknya lebih pada hal yang diyakini untuk mendapatkan kemampuan menghindari polisi, sebagaimana yang dituturkan Kapolres.
Buktinya, meski bertahun-tahun lamanya kantongi jimat, Hermanto malah mengaku tak pernah mampu menggaet gadis incaran. Jimat –yang disebutnya pengasihan– miliknya, tak mampu memikat hati para gadis.
“Ndak (pernah) ada,” kata Hermanto, saat menjawab pertanyaan jumlah gadis yang bisa digaet selama memegang jimat.
Iapun gelengkan kepala, saat didesak pertanyaan, bahwa dengan “sikep” itu, aksi begal motor yang dilakukan bersama kawan-kawannya menjadi kian mulus, tak terendus polisi.
Pastinya, jimat itu tak ampuh untuk menahan peluru polisi. Karena Hermanto harus menahan sakit, setelah dua kakinya ditembus timah panas saat ditangkap oleh polisi
Tentu jimat Hermanto tak memiliki tuah. Malah ia harus mencium bau sel tahanan polisi, dijerat hukum melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).
Hermanto, terbilang sadis saat beraksi. Tak jarang, korban yang disasar dilukai dengan senjata tajam yang dibawanya.
Memang, ia tak pernah sendiri dalam pembegalan. Seperti yang dilakoni pada 2015 silam, bersama lima kawan, ia membegal motor milik sales sebuah produk ketika melintas di Jl Wahidin Kota Pasuruan.
Si sales ini kena kepruk dengan gagang golok, sehingga ketakutan dan serahkan motor itu ke kawanan Hermanto.
Tak berhenti, beberapa bulan terakhir terhitung pada November 2019, ia lakukan tindak kriminal ini. Lalu pada awal 2020, justru membegal motor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, hingga tiga kali. (ono/ono)