Tanpa Didampingi Pengacara, 2 Terdakwa SDN Gentong Jalani Sidang Perdana

1075

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua terdakwa ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Senin (27/01/2020). Pada sidang perdana ini, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.

Sidang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB tersebut berjalan nyaris tanpa kendala. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan kepada dua terdakwa, yakni DN dan S, oleh JPU.

JPU Hafidi saat memberiku keterangan kepada sejumlah pewarta di PN Kota Pasuruan.

JPU membacakan sejumlah pasal yang dijeratkan kepada terdakwa. Selama pembacaan dakwaan, tidak ada sanggahan sama sekali dari terdakwa.

DM dan S dijerat pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 360 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 359 dan pasal 360 tentang kelalaian seseorang yang menyebabkan orang lain terluka, luka berat, atau bahkan meninggal dengan ancamam hukuman paling lama 5 tahun dan 9 bulan.

DN dan S di ruang persidangan terlihat tidak didampingi oleh kuasa hukum. Terkait itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Hafidi mengatakan hal tersebut sepenuhnya hak tersangka.

Sidang selanjutnya rencananya digelar minggu depan, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi atas kasus tersebut.

“Saksi-saksi itu mulai korban dan guru-guru sekolah. Nantilah, kita lihat minggu depan,” ujar Hafidi. (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.