Beragam peristiwa kami sajikan pada 24 Januari 2020 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Sabtu (25/1/2020). Mulai Cinta Segitiga Bikin Istri Hantamkan Tabung LPG ke Suami hingga Fatwa Muhammadiyah Rokok Elektrik Haram:
- Banjir Gempol, Perumahan GCA Masih Terendam
Gempol (WartaBromo.com) – Banjir di sebagian wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan belum sepenuhnya surut. Sebagian titik terpantau masih terendam.
Banjir yang semula menerjang di beberapa Dusun di Desa Gempol kini terlihat mulai surut. Hanya saja, perumahan Gempol Citra Asri (GCA) masih kebanjiran. Simak Selengkapnya.
- Truk Angkut Alat Berat Harus Dikawal
Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi wajibkan truk angkut alat berat mendapatkan pengawalan. Hal ini untuk mengurangsi resiko kecelakaan seperti di Purwodadi pada akhir tahun lalu.
Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasat PJR Polda Jatim mengatakan, aturan ini baru saja diberlakukan setelah kecelakaan terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Simak Selengkapnya.
- Asap Bromo Setinggi 1.000 Meter Sambut Kepitu
Sukapura (wartabromo.com) – Asap kawah Gunung Api Bromo sambut perhelatan Wulan Kepitu di kawasan Tengger. Asap ini menyembur hingga ketinggian 1.000 meter dari permukaan kawah.
Sebulan bebas kendaraan (car free month /CFM) tak menyurutkan wisatawan untuk berkunjung. Simak Selengkapnya.
- Muhammadiyah : Rokok Elektronik Hukumnya Haram!
Yogyakarta (WartaBromo.com) – Muhammadiyah fatwakan segala bentuk rokok elektronik termasuk vape itu haram. Sebab, rokok elektronik mengandung unsur membahayakan diri dan orang lain.
Hal ini diungkapkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Jumat (24/01/2020). Rokok elektronik ini difatwakan haram, sama seperti fatwa rokok sebelumnya. Simak Selengkapnya.
- Fakta dan Pengakuan Istri Hantamkan Tabung LPG ke Suami : Belitan Cinta Segitiga
Kota Anyar (wartabromo.com) – Seorang istri hantamkan tabung LPG dan hunjam pisau ke suami saat terlelap dalam rumah kontrakan di Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo. Penganiayaan itu berujung dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Endang Sulastri (34) mengaku aksinya menganiaya suaminya, Isbullah Huda (44), karena telah diketahui berselingkuh dengan orang lain, sehingga tertekan. Simak Selengkapnya.