Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi wajibkan truk angkut alat berat mendapatkan pengawalan. Hal ini untuk mengurangsi resiko kecelakaan seperti di Purwodadi pada akhir tahun lalu.
Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasat PJR Polda Jatim mengatakan, aturan ini baru saja diberlakukan setelah kecelakaan terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
“Kami mengawal alat berat karena ada kejadian kemarin di wilayah Pasuruan. Alat berat mengalami kecelakaan sehingga menimbulkan korban sampai tujuh orang. Ini sangat membahayakan,” ujarnya, dinukil dari SuaraSurabaya.
Meski begitu, Dwi mengaku jika aturan terkait pengawalan bukanlah hal baru. Sebab aturan sudah tertuang dalam Pasal 169 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 360 KUHP.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, kendaraan akan mendapat pengawalan jika mengangkut barang khusus, dan berisiko bagi pengguna jalan.
Masih kata Dwi, pengawalan dilakukan di berbagai jalan, tak hanya jalan tol. Nantinya ada beberapa hal yang harus ditinjau sebelum pengawalan. Seperti jika kondisi jalanan sedang ramai, maka pengawalan bakal dilakukan pada malam hari. Tergantung kondisi jalanan.
“Kalau soal tarif saya tidak tahu karena kami dalam pengawalan itu tidak menerapkan tarif. Kalau itu terjadi di lapangan, akan kami cek dan dalami lagi,” jelas Dwi.
Namun, sopir atau perusahaan bisa langsung menghubungi Polres terdekat untuk menanyakan terkait pengawalan ini. (may/ono)