Yogyakarta (WartaBromo.com) – Muhammadiyah fatwakan segala bentuk rokok elektronik termasuk vape itu haram. Sebab, rokok elektronik mengandung unsur membahayakan diri dan orang lain.
Hal ini diungkapkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Jumat (24/01/2020). Rokok elektronik ini difatwakan haram, sama seperti fatwa rokok sebelumnya.
“Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan,” kata Wawan Gunawan Abdul Wachid, anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dilansir dari Antara.
Dijelaskan kemudian, merokok baik elektronik maupun konvensional, mengandung unsur membahayakan diri bahkan orang lain. Tak hanya itu, ada juga unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Wawan menyebut, hal-hal yang mengandung kebinasaan yang diibaratkan bunuh diri baik cepat atau lambat, dilarang Al-Quran. Sebagaimana tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 195 dan Surat An Nisa’ ayat 29.
“Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” lanjutnya.
Maka dari itu, membeli rokok elektronik pun menjadi perbuatan pemborosan atau tabzir. Pemborosan ini juga dilarang Al-Quran Surat Al-Isra ayat 26 dan 27.
“Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” pungkasnya. (may/ono)