Nguling (WartaBromo.com) – Polisi membekuk pria pencuri pompa air, milik warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap setelah sebulan dikejar polisi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB pada rumah warga Dusun Pejaten, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Senin (25/11/2019).
Pencuri bernama Ridwan (37) yang merupakan warga Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu masuk ke rumah korban, Mistam (46) dan menggasak sebuah pompa air.
Tak didapatkan penjelasan, bagaimana cara Ridwan, tiba-tiba berada di sekitar rumah korban, sampai-sampai bisa menggondol pompa.
Pada keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (24/1/2020) diungkap, setelah menyadari menjadi korban pencurian, Ridwan segera melapor ke Polsek Nguling. Polisi pun melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap si pencuri.
Identifikasi pelaku berhasil dilakukan. Tapi, Ridwan sepertinya sosok lincah, tak mudah ditangkap.
Nah, selang satu bulan kemudian, polisi berhasil mengamankan Ridwan di Desa Randuati, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (22/01/2020).
Kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, ketika itu tersangka sedang bertamu di rumah warga bernama Nasim.
Tak berapa lama, pompa senilai Rp3 juta yang dicuri Ridwan diamankan polisi. Selain itu, sebuah motor Honda Revo warna hitam bernopol W 6027 PM, juga turut disita, dijadikan barang bukti.
Selanjutnya, Ridwan oleh penyidik dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun. (tof/ono)