Minggu Depan, 2 Tersangka SDN Gentong Disidangkan

821

Pasuruan (WartaBromo.com) – Berkas dua tersangka SDN Gentong telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan. Pihak Kejari mengatakan, kemungkinan sidang akan digelar minggu depan.

Diketahui, Berkas dua tersangka SDN Gentong berinisial DM dan S telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Kejari Kota Pasuruan pada Selasa (07/01/2020).

Dua tersangka tersebut kemudian ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari dan ‘dititipkan’ di Lapas Kota Pasuruan.

Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan Hafidi kepada WartaBromo pada Kamis (23/1/2020) mengatakan, dari penahanan itu, bisa selaras dengan pemberkasan yang diperkirakan bisa selesai kurang dari 20 hari. Sehingga kasus ini bisa langsung dilimpahkan ke PN Kota Pasuruan.

Rupanya pemberkasan disebutnya selesai tak sampai 20 hari. Hafidi mengatakan, berkas DM dan S oleh Kejari sudah dilimpahkan ke PN Kota Pasuruan pada Senin (20/01/2020).

“InsyaAllah sidangnya minggu depan,” ujar Hafidi.

DM dan S dijerat pasal 359 dan 360 jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pasal 359 dan pasal 360 tentang kelalaian seseorang yang menyebabkan orang lain terluka, luka berat, atau bahkan meninggal. (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.