Sejak 2007, Penceramah asal Probolinggo Konsumsi Sabu Bersama Istrinya

18376

Probolinggo (wartabromo.com) – Peredaran narkoba di Kota Probolinggo semakin meluas. Zat adiktif itu bisa menyasar siapa saja, tak terkecuali penceramah agama.

Seperti yang dilakukan Sayid Achmad (41) seorang penceramah agama, tertangkap gara-gara nyabu bareng istrinya, Lutfiah (35).

Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo ini terlihat hanya bisa menunduk saat dipamerkan tim Sat Reskoba di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (21/1/2020).

Dari catatan polisi, sehari-hari Sayid dikenal sebagai penceramah agama. Sedangkan Lutfiah, membuka usaha terapis kecantikan.

Pada petugas, keduanya mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2007 silam. Jika tidak mengkonsumsi sabu-sabu, keduanya mengaku kesakitan dan tidak enak badan.

Sehingga, karena mengalami ketergantungan akut, mereka mengungkapkan tidak bisa beraktivitas dengan baik, bila tak mengkonsumsinya.

“Pernah saya coba berhenti, tapi tidak bisa. Saat itu mencoba suntik vitamin C. Tapi tidak bertahan lama. Hanya sekitar dua hari saja,” aku Sayid.

Data kepolisian merekam, sepanjang 2018 ada 15 kasus Narkotika yang ditangani. Jumlah itu meningkat drastis pada 2019, menjadi 25 kasus.

Untuk edar farmasi, ada 25 kasus yang ditangani Sat Reskoba Polres Probolinggo Kota pada 2018. Jumlah itu menjadi 44 kasus, pada 2019.

“Secara global saat ini Indonesia memang tengah darurat Narkoba. Ternyata di Kota Probolinggo Narkoba cukup rawan. Terbukti dari pengungkapan baik dari Polsek maupun Polresta Probolinggo, cukup tinggi. Jadi rata-rata tiap bulan kami bisa mengungkap kasus tersebut,” terang Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya.

Peredarannya pun, menyasar semua kalangan. Mulai dari pelajar, remaja sampai orang dewasa yang sudah berkeluarga. Bahkan, seperti pada Pasutri penceramah dan pemilik salon kecantikan tersebut.

Terbaru, ada tujuh kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Probolinggo Kota. Lima kasus narkoba dan dua kasus lainnya berupa praktik edar farmasi berupa pil dekstro.

Soal maraknya peredaran Narkoba itu, Kapolres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat, untuk pro aktif dalam hal pencegahan. Salah satunya, melaporkan aktivitas sekecil apapun, terkait peredaran Narkoba. Baik itu penyalahgunaan farmasi, sampai sabu-sabu dan sejenisnya.

“Maksudnya bukan untuk menjerumuskan kerabat atau teman ke penjara. Tapi lebih pada penanganan dan rehabilitasinya. Selain itu, untuk memutus dan menghentikan aktivitas dan peredaran Narkoba,” tandas pria asal Banyuwangi itu. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.