Pasuruan (WartaBromo.com) – RUU Omnibus Law dalam waktu dekat akan segera dibahas di legislatif. Serikat buruh menilai strategi pemerintah ciptakan lapangan kerja itu keliru.
Menurut pemerintah, RUU ini dirancang guna memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Pemerintah merevisi sekaligus menggabungkan 74 UU menjadi 1 UU yang mencakupi penyederhanaan perizinan usaha hingga ketenagakerjaan.
Selain itu memperbaiki iklim investasi ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi 6% per tahun. Pertumbuhan dimaksudkan juga dapat membuka lapangan kerja baru, menampung 2 juta pekerja baru dan 7 juta pengangguran.
Namun demikian, upaya itu dinilai mengorbankan kesejahteraan buruh. Serikat buruh menilai, banyak pasal-pasal kontroversial tercantum dalam RUU tersebut. Khususnya pada klaster ketenagakerjaan yang berpotensi mengebiri hak-hak buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pasuruan Jazuli mencontohkan salah satu subtansi masalah berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam RUU Omnibus Law, uang pesangon yang ada selama ini berpotensi dihilangkan, dan digantikan dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“JKP itu nanti paling banter dapat 6 bulan upah. Sementara sekarang ini teman-teman kalo di-PHK dapatnya 35 bulan upah. Terus maksud pemerintah ini apa?!” ujar Jazuli, Senin (20/1/2020).
Selain itu Jazuli juga menegaskan bahwa pola pikir pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan demi memperbaiki iklim investasi itu sangat keliru. Sebab UU Ketenagakerjaan bukan penghambat utama investasi di Indonesia.
“Wong menurut survei World Economic Forum itu sudah jelas, peringkat 1 yang menghambat investasi di Indonesia itu korupsi. Ketenagakerjaan itu peringkat 13,” ujar Jazuli. (tof/ono)