Pasuruan (WartaBromo.com) – Nasib ratusan karyawan PT Sumber Bening Lestari yang kena PHK massal, masih terkatung-katung. Upaya mediasi tak buahkan hasil karena pihak perusahaan belum berikan putusan terhadap perkara PHK buntut status WhatsApp tersebut.
Mediasi soal PHK (pemutusan hubungan kerja) gegara status WhatsApp karyawan PT. Sumber Bening Lestari kali ini dilakukan di salah satu ruangan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Senin (20/1/2020).
Pertemuan tersebut dimulai sekitar pukul 10.15 WIB, dihadiri oleh perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Disnaker, serta pihak perusahaan yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Serikat sepertinya tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni meminta perusahaan mempekerjakan kembali 132 karyawan yang kena PHK. Jumlah tersebut, termasuk Doni, karyawan yang di-PHK gegara status WhatsApp.
Sugeng Wahyudi, Ketua SBSI Pasuruan mengatakan, tuntutan itu didasarkan karena tidak semua karyawan menerima peringatan tahap 3 (SP 3).
“Yang diterima hari Jumat (10/01/2020) itu surat peringatan terakhir bukan surat PHK, itupun tidak semua karyawan nerima suratnya” kata Sugeng Wahyudi.
Bahkan terkait PHK pun sama, tak semua menerimanya. Lembar surat pemberhentian, yang sempat dikatakan telah dikirimkan via pos oleh perusahaan, diungkapkan Sugeng juga tak banyak yang mendapatkan.
Ia menjelaskan, pada hari Sabtu (11/01/2020) –setelah pemberhentian massal oleh perusahaan dilakukan-, para karyawan sedianya akan melakukan aktivitas, masuk kerja seperti sediakala.
“Namun sudah ada tempelan di pagar nama-nama karyawan yang tidak boleh masuk,” ujarnya.
Meski demikian, permintaan karyawan pada mediasi yang diinisiasi oleh Disnaker kali ini tidak menemukan titk terang. Pihak perusahaan yang memproduksi air mineral merek Flow itu, masih belum memberikan keputusan.
Hal tersebut karena pihak manajemen masih harus menunggu arah dan keputusan dari pusat.
“Pihak kami masih belum bisa memutuskan, sudah gitu saja,” kata Alfan Syah, salah satu kuasa hukum pabrik Flow saat ditemui Wartabromo usai mediasi berlangsung.
Mediasi dipastikan deadlock. Pihak Disnaker pun tak bisa memberikan banyak hal terkait kedua pihak. Hanya saja, Disnaker masih mencoba memberi saran, terhadap karyawan maupun perusahaan, segera melakukan perundingan kembali.
Bentuknya bisa berupa bipartit, bermusyawarah untuk mendapatkan keputusan terbaik dari kedua pihak.
“Entah dari serikat yang meminta ke perusahaan atau perusahaan yang meminta ke serikat,” kata Imam Ghozali, Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Pasuruan.
Sekadar catatan mediasi serupa sudah beberapa kali dilakukan, seperti pada kamis (17/01/2020) lalu, yang dilakukan di salah satu ruangan pabrik Flow. Saat itu pihak Disnaker juga terlibat dalam dialog bersama perwakilan serikat serta manajemen perusahaan.
Dalam mediasi waktu itu pihak perusahaan menjanjikan akan memberi jawaban pada hari ini. “Ternyata belum ada keputusan dari pihaknya (perusahaan),” ujar Imam Ghozali.
Baca juga: PHK Karyawan Gegara Status WhatsApp, Begini Penjelasan Pabrik Flow
Sebagai informasi, buntut permasalahan ini berawal dari PHK seorang karyawan bernama Doni Fatofa oleh pabrik Flow. Ia diberhentikan gegara mengunggah status di WA yang dirasa melanggar UU ITE oleh perusahaan.
Sebagai bentuk solidaritas, sebanyak 131 karyawan lain mogok kerja. Mereka meminta perusahaan untuk memeperkerjakan Doni kembali.
Namun, bukannya Doni kembali bekerja mereka malah terkena PHK massal. (trn/ono)