Pasuruan (WartaBromo.com) – Membeli sepeda motor bekas (mokas), seringkali jadi pilihan warga. Nah, saat membeli mokas, ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan.
Selain kelayakan motor dan kualitas mesin, ada hal lain yang penting diperhatikan saat membeli motor bekas. Satu diantaranya yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebab, BPKB ini rentan dipalsukan.
Lalu bagaimana cara membedakan BPKB asli atau palsu? Simak yuk…
Berdasarkan data dari Kepolisian RI, ada beberapa komponen yang bisa jadi patokan keaslian BPKB.
1. Bahan cover lebih gelap
Cover BPKB yang asli lebih gelap dan jelas dan mengkilap. Sementara cover BPKB palsu terlihat lebih buram.
2. Hologram
Terdapat hologram di halaman depan BPKB. Hologram ini berwarna abu-abu.
Bukan sekedar hologram, sebab di BPKB palsu, warna abu-abu ini bisa berubah jadi warna kuning jika diterawang. Sementara hologram pada BPKB asli, tak sekalipun berubah warna saat diterawang.
3. Identitas jelas
Pada halaman identitas di BPKB asli, cetakan terlihat jelas. Artinya, tidak ada bekas cetakan ulang atau bahkan dihapus.
Sedangkan pada BPKB palsu, biasanya data yang berubah hanya kendaraan. Sementara pemilik tetap.
Jika semisal identitas berubah, maka terlihat seperti cetakan ulang.
4. Cetakan Korlantas Polri
Selanjutnya keaslian BPKB bisa dilihat pada halaman ke 14. Lambang Korlantas Polri pada BPKB asli bakal terlihat, jika disinari cahaya ultraviolet. Kertas yang digunakan pun terasa kasar jika diraba. Kertas tersebut timbul karena ada logo Korlantas Polri.
Sementara pada BPKB palsu, tidak ada lambang Korlantas Polri yang terlihat. Kertasnya pun rata atau tidak timbul.
5. Nomor seri
Terdapat nomor seri di bawah hologram yang berfungsi membedakan domisili. Data tersebut juga telah tercatat di kepolisian.
Nah, pada BPKB palsu, nomor seri yang tertera bakal berbeda dengan aslinya. Bisa jadi juga tidak tercatat di kepolisian. Untuk memastikannya, bisa mencatatkan nomor seri dan diperiksa ke polisi lalu lintas. (may/ono)