Legit Manis Limbah Medis: Manifest Dimanipulasi (3)

2139

Mahalnya biaya kelola limbah medis membuka celah terjadinya kongkalikong. Melibatkan Fasyankes dan juga perusahaan pengolah atau transporter.

Laporan Mochammad Asad

RSUD Bangil, bukan satu-satunya Fasyankes yang menjual kemasan infus ke pihak ketiga. Ada juga RS Mitra Sehat Medika, Pandaan yang juga melakukan praktik serupa.

Rumah sakit ini juga menjual kemasan infus bekasnya ke pihak ketiga seharga Rp 4.500 setiap kilogramnya. Meski begitu, Samsul, staf rumah sakit setempat menepis bila praktik jual beli infus bekas itu sebagai pelanggaran.

Dikatakannya, sebelum dijual, infus bekas yang masuk kategori limbah B3 itu disterilisasi terlebih dahulu dengan cara direndam cairan disifektan.

Selanjutnya, bagian bawah dan atas botol infus bekas itu juga dipotong hingga menyisakan badan infus. Setelah itu, bagian tengah botol itu dibelah hingga berbentuk lembaran.

Dengan cara ini, kata Samsul, botol infus bekas tersebut sudah bukan lagi limbah B3. Karena itu, perlakukannya pun sama dengan limbah non B3.

Saut Marpaung, ketua Asosiasi Pengusaha Sampah (APSI) bahkan mengatakan, secara umum limbah medis memang harus dimusnahkan. Akan tetapi, ada yang bisa didaur ulang.

“Dulu memang semua dimusnahkan. Dan itu rumah sakit harus mengeluarkan biaya besar. Setelah ada aturan baru, ada yang bisa diolah sendiri oleh rumah sakit untuk didaur ulang,” katanya Sabtu (18/1/2020).

Peluang itu setidaknya bisa ditemukan pada pasal 38 Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Layanan Kesehatan. Akan tetapi, agar limbah padat tersebut bisa diolah menjadi limbah non B3, ada beberapa tahapan yang harus dijalani.

Pertama, proses perendaman dengan disinfektan harus dilakukan minimal tiga kali. Kenyataannya, rata-rata, tahapan ini hanya dilakukan sekali.

Kedua, setelah itu, botol infus yang sudah direndam, harus dicacah dalam bentuk kecil-kecil. Bukan dalam bentuk lembaran seperti yang dilakukan rumah sakit.

Selanjutnya, dilakukan pengujian untuk memastikan apakah material infus bekas yang telah dicacah tersebut benar-benar steril.

Lampiran IV penjelasan 38 Kemen LHK Nomor 56 Tahun 2015 juga memberikan cetak miring terhadap proses pengolahan secara non termal oleh rumah sakit itu.

Dalam penjelasan itu, disebutkan bahwa pengolahan non termal dengan menggunakan disinfektan merupakan cara terakhir ketika tidak ada cara lain untuk men-sterilisasi infus bekas tersebut.

Selain itu, cara itu juga dinilai kurang efektif dalam membunuh kuman dan zat berbahaya lainnya. Karena itu, mengakhiri penjelasannya, Kemen-LHK juga meminta adanya pengolahan lanjutan terhadap infus bekas yang telah dilakukan disinfektan tersebut.

Celakanya, meski disebut sebagai metode paling akhir dan kurang efektif membunuh kuman dan zat berbahaya, cara ini paling banyak dilakukan rumah sakit.

Putusan Pengadilan Negeri Surakarta terhadap Sri Rahayu atas kasus serupa pada 2018 lalu bisa menjadi rujukan, bahwa praktik jual beli infus bekas oleh rumah sakit sebagai hal yang keliru.

Selain proses perendaman yang tidak dilakukan tiga kali, pembelahan badan infus dalam bentuk lembaran dinilai tidak sesuai dengan Permen KLHK Nomor 56 Tahun 2015 Pasal 38 (3).

Dalam ketentuan itu disebutkan, pengolahan limbah B3 berupa botol infus bekas dapat dilakukan dengan cara a) pengosongan isinya; b) pembersihan; c) disinfeksi; d) penghancuran/pencacahan. Nah, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, bahwa apa yang dilakukan Sri Rahayau bukan kategori dicacah sebagaimana yang dimaksud Kemen-LHK.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.