Bangil (wartabromo.com) – Seorang pria asal Pandaan harus putus dari kekasihnya dan meringkuk di sel tahanan Polres Pasuruan. Pasalnya, Ia tega menganiaya anak dari pacarnya di Dusun Plambon, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pria tersebut yakni Andre Wahyu Pradana, asal Dusun Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia tega menganiaya anak dari pacarnya karena membantah omongannya.
Kejadian keji itu terjadi di rumah kos pacarnya sekaligus ibu dari korban, yakni di Kos wilayah Dusun Plombon, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 07.00 WIB pada Kamis (9/01/2020).
Saat itu, bocah perempuan berumur 6 tahun tersebut berniat keluar rumah untuk bermain. Nah, Andre meminta Mawar (nama samaran) agar tidak keluar rumah untuk main. Namun, Mawar menolak.
“Tersangka kesal, kemudian mencabuk dengan kabel hingga paha korban disulut dengan rokok,” ujar Kompol Hendy Kurniawan, Waka Polres Pasuruan.
Akibat perbuatan itu, Mawar memar dan terluka pada bagian punggung, kaki dan tangan. Saat itu sang Ibu atau kekasih pelaku sedang bekerja. Sehingga tak mengetahui peristiwa tersebut.
Aksi bejat sang pacar akhirnya terbongkar saat sang Ibu mengetahui kalau anaknya terluka.
Sementara itu, Andre mengaku jika terpaksa mencambuk Mawar karena tidak nurut terhadapnya.
“Saya nggak bolehin, karena itu tempatnya anak-anak nakal,” ujar Andre.
Andre diganjar pasal 80 ayat (1)(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan. Selain putus dari sang kekasih, Andre juga mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara. (don/may)