Kalimat Sesal Nenek saat Cucunya jadi Jaminan Utang

2248

Pandaan (WartaBromo.com) – Ibu asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan tega jaminkan anaknya karena memiliki utang. Beragam tanggapan dan penyesalan mengemuka, di antaranya terlontar dari keluarga.

Peristiwa Eka Septiana (30) yang gadaikan bayinya, cukup menjadi perhatian publik. Pastinya, kasus ini telah menjadi pukulan pihak keluarga, tak terkecuali Komariyah, ibu kandung dari Septi.

Raut kekecewaan begitu nampak, seakan tak bisa ditutupi saat menerima WartaBromo di kediamannya di Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Jumat (17/1/2020).

Komariyah mengungkapkan penyesalannya. Baik dirinya, suami, dan menantunya (ayah bayi) tidak tahu kalau anaknya sendiri menggandaikan cucunya. Hampir seluruh keluarga besarnya merasa telah dibohongi oleh Septi.

“Kami juga merasa dibohongi. Taunya ya pas dia (Eka Septiana, red) minta jemput nangis-nangis bilang anaknya diculik,” ungkap Komariyah, menceritakan awal kasus yang menimpa cucunya.

Nenek 50 tahun ini juga mengatakan tidak mengetahui kalau sang anak memiliki utang sebesar Rp1 juta. Komariyah mengatakan, Eka Septiana selama ini jarang berbicara, terlebih jika tengah hadapi masalah.

“Kalau misal ada utang sebesar itu, kenapa kok gak bilang saja. Sama suaminya juga gak bilang. Jika hanya uang sebesar Rp1 juta saja saya masih ada,” kata Komariyah dengan nada sesal.

Putrinya, dikatakan Komariyah, mengakui kesalahannya, dan secara khusus telah meminta maaf kepadanya. Bahkan, penyesalan Septi juga ditunjukkan dengan telah meminta maaf kepada semua orang.

Di pelukannya, Septi pun sempat menangis, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya.

“Kenapa aku harus jual anak kalau cuman Rp1 juta. Aku juga berat,” ujar Komariyah berkaca-kaca, mengulang perkataan Septi saat meminta maaf padanya.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Ibu Gadai Bayi Dikenakan Pasal Berlapis

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penculikan bayi perempuan berusia 2 bulan gemparkan warga. Belakangan muncul, bila penculikan hanyalah drama untuk menutupi praktik gadai anak yang dilakukan Eka Septiana.

Polisi pun telah tetapkan ibu penggadai anak sebagai tersangka. Pengenaan status hukum, di antaranya didasarkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (human traficking) dan kekerasan anak. (trn/may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.