Kraksaan (wartabromo.com) – Seorang pemuda asal Krejengan, Kabupaten Probolinggo diserahkan ke polisi. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang di jalanan.
Pelaku bernama Kusairi (21) tersebut diserahkan ke polisi setelah mengamuk, menghajar Ali Imron (30), warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
“Korban kami amankan setelah mendapat laporan dari warga, bahwa ada keributan atau perkelahian di Jalan Abdurrahman Wahid, Kelurahan Sidomukti,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto pada Rabu, 15 Januari 2020.
Kapolsek menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Ali Imron tengah membersihkan gorong-gorong yang tersumbat di depan rumah mantan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Imam Suhrowardi.
Maklum, sebelumnya hujan deras mengguyur, sehingga gorong-gorong dibersihkan supaya air yang menggenang di jalan cepat surut.
Asyik bersih-bersih, dari arah utara, Kusairi bersama sejumlah kawannya melintas mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Alhasil, air yang masih menggenang di jalanan menimbulkan cipratan dan mengenai Ali Imron.
“Tersangka itu, kemudian ditegur oleh korban,” lanjutnya.
Ternyata teguran itu, membuat Kusairi yang merupakan warga Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan itu, naik pitam. Kusairi lantas berhenti, motor diputar balik mendatangi korban.
Cekcok berujung perkelahian antara keduanya terjadi. Perkelahian tersebut tak berjalan lama, berhasil dilerai oleh warga. Kusaeri lantas pergi ke arah selatan, menuju rumahnya.
“Ternyata, pelaku bukannya pulang. Malah memanggil sejumlah rekannya yang ikut dalam gerombolannya tadi. Saat lokasi sepi dari warga, pelaku mengeroyok korban. Bagian kepala korban terluka karena dipukul dengan bambu,” terang Kapolsek.
Puas mengeroyok korban, Kusaeri mencoba melarikan diri. Tapi warga keburu datang, hingga ia disergap dan jadi bulan-bulanan warga yang kesal gara-gara ulahnya. Sedangkan, kawan pemuda Krejengan itu berhasil kabur meninggalkan lokasi pengeroyokan.
“Setelah mendapat laporan adanya pelaku pengeroyokan yang ditangkap warga, anggota kami langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka,” kata mantan Kasatsabhara Polres Probolinggo itu.
Kusairi kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kraksaan. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Untuk para pelaku pengeroyokan lainnya, masih dalam pengembangan kami,” tandas Sujianto. (cho/saw)