“Seperti cuti, dan lain sebagainya, ini masih belum ada titik terang juga padahal sudah 1 tahun,” jelas Sugeng dengan nada geram.
Terkait pelaporan tersebut, Disnaker akhirnya angkat bicara. Solikhul Awari, Pengawas Ketangakerjaan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan oleh SBSI. Kasus ini akan segera dibuatkan nota 2, atau laporan kedua.
Solikhul pun tak menyangkal jika sebelumnya SBSI telah mengadukan perusahaan yang sama beberapa waktu lalu. Aduan tersebut sudah tercatat dalam nota 1.
“Kami sudah mengurusnya, dalam menindaklanjuti masalah ini (pelaporan pertama) kan tidak bisa gegabah,” ujar Solikhul.
- Langkah Disnaker tangani kasus PHK
Pengawas akan segera mengajukan nota 2 atau pelaporan ke 2 ditujukan kepada pihak perusahaan. “Nanti untuk kabar selanjutnya akan kami kabari 2 minggu lagi,” ujar Sholikhul terkait hasil pengajuan nota kedua, Selasa (14/01/2020).
Tindak lanjut ini ditegaskan dilakukan sesuai mekanisme atau prosedur penanganan polemik hubungan industrial. “Pertama kan pengajuan nota, setelah itu baru langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berkenaan dengan penerbitan nota khusus yang diminta oleh SBSI, pihaknya akan melihat setelah turun ke perusahaan. Secara umum, serikat buruh meminta, keputusan perusahaan berhentikan secara sepihak ratusan karyawan dicabut atau dibatalkan.
Bilamana perusahaan air minum dalam kemasan tersebut tidak mengindahkan, serikat ini meminta Disnaker melakukan penindakan dengan memberikan sanksi.
Hanya saja, keinginan serikat buruh, oleh Disnaker tak bisa disikapi secara sporadis. Manajemen perusahaan hingga pihak terkait, musti dimintai keterangan terlebih dahulu, sehingga didapatkan kejelasan dan didapatkan kesimpulan, yang nanti menjadi dasar keputusan.
“Ditunggu turunnya, kalau sudah turun (ke perusahaan), berikutnya kami sampaikan,” jelas pengawas ini. (trn/may/ono)