Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang karyawan di perusahaan air mineral dalam kemasanan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peristiwa ini dipicu oleh status Whatsapp karyawan.
Kasus PHK karyawan ini menyedot perhatian publik. Ada beberapa fakta terkait PHK yang telah dirangkum redaksi. Simak ringkasannya:
- Karyawan tak diizini ikut kegiatan organisasi
Karyawan tersebut bernama Doni Fatofa, yang berstatus kontrak di sebuah perusahaan air mineral dalam kemasan.
Menurut pengakuannya, pemecatan tersebut bermula saat Ia meminta izin dispensasi kerja untuk mengikuti kegiatan di organisasi serikat kepada perusahaan. Namun, perusahaan tidak mengizinkannya, dan menyarankan agar tetap bekerja seperti biasa. Penolakan ini tertulis melalui surat resmi perusahaan.
“Kegiatan kan hari Senin tanggal 06 Januari 2020, saya mengajukan hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020,” ujar Doni.
- Karyawan mengunggah uneg-uneg di Whatsapp
Setelah menerima surat yang berisi tak diizinkannya ikut organisasi, Doni kemudian mengunggahnya ke media sosial WhatsApp. Ada 3 slide status yang Ia unggah.
Namun dari ketiganya, menurut Doni ada salah satu status yang kemungkinan membuat suasana memanas.
“Ada suatu kalimat yang mungkin membuat mereka (perusahaan, red) geram. Ketika saya menuliskan kalimat –wes tak terimo suratmu cok-,” ujarnya.
- Dipecat karena melanggar UU ITE
Karyawan kontrak ini kemudian diberhentikan oleh perusahaan, setelah melihat status WhatsAppnya. Dalam surat tertulis jika pemberhentian karena karyawan dinilai telah mencemarkan nama baik.
Berikut potongan kalimat dari isi surat PHK.
“Perihal: Surat tanggapan ijin dispensasi serta status Whatsapp saudara yang telah kami anggap memiliki muatan penghinaan, sebagaimana ketentuan tindak pidanan UU ITE, maka saudara kami anggap telah melakukan kesalahan berat,” penggalan surat.
- Aksi mogok kerja sejumlah karyawan
Kasus Doni menyebabkan karyawan lain tidak terima dengan pemberhentian kerja selama mendadak ini. Mereka kemudian ramai-ramai mogok kerja, meski sudah berada di perusahaan.
Sebanyak 130 karyawan ini mendesak perusahaan untuk kembali mempekerjakan Doni.
- Mogok kerja jadi Boomerang, berujung PHK Massal
Bukannya luluh dengan aksi mogok kerja karyawannya, perusahaan air mineral dalam kemasan di Sukorejo ini rupanya semakin geram. Sebanyak 130 karyawan di-PHK karena aksi tersebut.
“Surat PHK diterima melalui pos, bukan diberikan secara langsung perusahaan. Waktu mereka berangkat kerja, di depan gerbang sudah tertulis nama-nama orang yang tidak boleh masuk (area perusahaan, red),” ungkap Sugeng Wahyudi, ketua SBSI Pasuruan.
Para pekerja yang tidak terima dengan perilaku perusahaan yang disebut-sebut arogan itu, kemudian melakukan demo di depan perusahaan pada Senin (13/1/2020). Selain menyoal pemecatan Doni, aksi juga menuntut supaya perusahaan mempekerjakan mereka kembali.
“Masak gara-gara status di WA saja dipecat,” ujarnya dengan nada geram.
- Karyawan laporkan perusahaan
Setelah melakukan demo di depan Perusahaan, karyawan juga melaporkan manajemen ke badan pengawan tenaga kerja.
“Sebenarnya, kami sudah melaporkan terkait pelanggaran-pelanggaran yang ada di perusahaan itu sudah setahun yang lalu, dan ketambahan yang kemarin itu (Soal PHK, red),” ungkap Sugeng Wahyudi, Ketua SBSI Pasuruan.
- Selain soal PHK, karyawan laporkan beberapa pelanggaran perusahaan
Diungkapkan Sugeng Wahyudi, Ketua SBSI Pasuruan, ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan di Sukorejo tersebut. Di antaranya gaji dibawah Upah Minimum Karyawan (UMK), tidak diikutkan BPJS ketenagakerjaan, jam kerja lebih dari 8 jam tanpa lembur, dan tidak adanya beberapa hak karyawan.