Angkut Ekskavator di Siang Bolong, Truk ini Dihentikan Paksa Polisi

4670

Beji (WartaBromo.com) – Truk angkut ekskavator dihentikan polisi saat melaju di jalan raya Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/1/2020). Truk berukuran besar menuju pabrik Cheil Jedang Indonesia (CJI) tersebut, untuk sementara waktu diamankan.

Dihentikannya truk trailer itu saat tim gabungan dari Satlantas Polres Pasuruan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menggelar razia di Terminal Cargo, Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dalam razia yang digelar selama setengah hari itu, Satlantas dan Dishub tiba-tiba mendapati truk tengah melaju di keramaian, mengangkut ekskavator. Truk tersebut hendak menuju PT Cheil Jedang, Rejoso, Pasuruan.

Melihat itu, petugas langsung saja mengamankannya. Polisi beralasan, truk trailer melaju di jam sibuk dan tanpa pengawalan. Kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, pengoperasian truk mengangkut alat berat tersebut jelas tidak direkomendasikan.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah segalanya. Kalau truk pembawa eskavator suratnya lengkap, kendaraannya layak jalan, tapi jam pengangkutannya yang salah,” kata Rofiq.

Menurutnya, truk angkut ekskavator harusnya melaju di malam hari. Hal itu karena bentuk kendaraannya panjang, sehingga jam malam menjadi pilihan untuk meminimalisir potensi kecelakaan di jalan raya.

Untuk sementara waktu, trailer masih tertahan tak bisa melanjutkan perjalanannya ke lokasi pabrik PT CJI, menunggu rekomendasi dari pihak kepolisian.

Selain truk angkut ekskavator, tim gabungan mencatat puluhan kendaraan pengangkut barang/orang yang melanggar.

Raziq sejak pagi hingga sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, petugas menemukan beragam pelanggara. Rata-rata kendaraan yang terjaring razia adalah tidak laik jalan. Kondisi kendaraan sudah uzur selain ada juga kendaraan beroperasi bukan untuk peruntukannya.

“Banyak kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalkan pikap yang usianya sudah puluhan tahun tapi masih saja digunakan untuk mengangkut barang dengan tonase yang berat,” katanya.

Operasi gabungan kali ini ini lebih menitik beratkan pada kendaraan yang over dimensi, overload, dan kelaikan jalan. Sengaja digelar untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Beberapa kecelakaan di wilayah Pasuruan terjadi karena kondisi kendaraan yang menyalahi aturan. Oleh karenanya, pihaknya ingin menekan kejadian itu dengan terus melakukan operasi.

“Adanya rem blong, over muatan, penggunaan kendaraan tidak sesuai speknya, cara pengangkutan yang tak sesuai. Ini jadi potensi bahaya, sehingga ini perlu kita sosialisasikan aturan-aturan itu. Ketika menyalahi aturan akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya.

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Bayu Halim Nugroho menambahkan, dalam operasi ini, pihaknya melakukan 49 penindakan tilang dan surat-surat. Sebanyak 5 kendaraan diamankan sebagai barang bukti. (mil/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.