Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah reklame liar yang terpasang di jalanan Kota Pasuruan diturunkan. Bersih-bersih reklame ini untuk tertibkan pemasang yang tak membayar pajak.
Pembongkaran reklame ini dilakukan sejak Senin (13/1/2020) kemarin di sejumlah ruas jalan Kota Pasuruan. Setidaknya sudah 15 banner maupun papan reklame yang ditertibkan pada dua hari ini.
“Kemarin 10 unit reklame tetap, hari ini sekitar 5-an,” ujar M. Agus Setyono, Kasi Penyidikan dan Pengamanan Pol PP-, saat lakukan penertiban di Jl Diponegoro Kota Pasuruan, Selasa (14/1/2020).
Sementara itu, Dinas Pendapatan Kota Pasuruan mengungkap, penertiban ini dilakukan bagi reklame yang tidak membayar pajak. Tak hanya itu, sejumlah reklame yang tidak memperpanjang izin juga tak luput dari sasaran.
“Ini untuk meningkatkan pendapatan daerah juga. Seperti ini kan potensi yang tidak masuk kas daerah,” jelas Rangga Wahyu Indrawan, Kasubbid Data dan Informasi Dispenda kota Pasuruan.
Secara keseluruhan, kata Rangga, target pajak reklame kota Pasuruan pada tahun lalu sudah sesuai target. Namun Ia tak mengantongi data pasti terkait reklame ini.
“Sesuai target. Kisaran ratusan juta lah,” tambahnya terkait target pendapatan dari reklame.
Dikatakan kemudian, penertiban ini bakal terus dilakukan jika masih ditemukan banner dan papan reklame liar. Pembongkaran dilakukan oleh Pol PP, lalu dibantu Dispenda berikut dinas perizinan, untuk data reklame liar. (may/ono)