Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria terlibat pencurian barang milik SMPN 3 Puspo, Kabupaten Pasuruan, dua tahun silam. Kini, ia harus meringkuk di sel polisi, meski hanya menikmati Rp200 ribu, hasil aksi kriminalnya.
Pencuri itu bernama Nur Hosyim (33), asal Dusun Tanjek Wetan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pasuruan Iptu Maryana menjelaskan, Hosyim ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir jalan dekat rumahnya pada Senin, 13 Januari 2019.
Oleh polisi, Hosyim diduga terlibat dalam aksi pencurian barang berupa laptop sebanyak 4 unit dan sebuah proyektor milik SMP Negeri 3 Puspo pada Jumat, 9 Februari 2018 silam.
Diungkapkan, Hosyim melakukan aksi pencurian bersama-sama dengan EI sekitar pukul 6.45 WIB. Kala itu, Hosyim berperan sebagai pengawas lokasi, berada di atas motor Zupiter, menunggu EI yang mengobok-obok ruang guru sekolah di Desa Jimbaran itu.
“EI, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Waktu itu, EI masuk ke dalam ruang guru dengan cara merusak pintu sekolahan dan mengambil barang-barang tersebut,” terang Maryana, Selasa (14/1/2020).
Setelah mendapatkan barang-barang elektronik itu, Hosyim dan EI menjualnya kepada UD, seorang warga asal Desa Kemiri, Kecamatan Puspo.
Nah, dari hasil penjualan itu, Hosyim mendapatkan Rp200 ribu. Padahal, pihak sekolah mengaku 4 laptop dan sebuah proyektor yang diambil dua pria itu bernilai Rp26 juta lebih.
“Akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, SMPN 3 Puspo satu atap, mengalami kerugian Rp26.600.000,” terang Maryana.
Dari pengungkapan ini, Satreskrim Unit VI Subnit III Polres Pasuruan juga mengamankan dua laptop, yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti kasus pelanggaran pasal 363 KUHP tersebut. (may/ono)