Pasuruan (WartaBromo.com) – Tahun ini Pemkot Pasuruan gagal mendapat dana insentif dari pemerintah pusat. Padahal pada 2019 lalu, Pemkot mendapat kucuran sebesar Rp 29,7 miliar.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan, Muhammad Amid menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan Dana Insentif Daerah (DID) tak lagi mengucur ke kas Pemkot.
Salah satunya, kegagalan Pemkot mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas laporan keuangan pada tahun 2019 lalu. “Tahun lalu kita dapat WDP (Wajar Dengan Pengecualian)” katanya.
Menurut Amin, ada empat kegiatan yang menjadi sorotan BPK hingga berujung pada opini WDP. Keempat laporan kegiatan itu antara lain proyek pembangunan Kantor Kecamatan Bugul Kidul, Kecamatan Panggungrejo, Gedung Kesenian dan Gedung Depo Obat Dinas Kesehatan.
Dijelaskan Amin, proyek pembangunan tersebut molor. Hingga berujung pada tertundanya pembayaran proyek tersebut oleh Pemkot. Saat proses audit, proyek tersebut juga disebutkan masih dalam tahap konstruksi dalam pengerjaan (KDP).
“Hasil pemeriksaan BPK menyatakan seharusnya hasil pembangunan itu diakui sebagai aset Pemkot karena sudah selesai, bukan KDP,” ujar Amien.
Selain empat laporan kegiatan tersebut, satu hal lagi yang menjadi evaluasi BPK adalah pengelolaan aset daerah milik Pemkot. Berdasar laporan hasil pemeriksaan BPK, ada tiga aset yang luput dari pengawasan.
Tiga aset tersebut di antaranya adalah sebidang tanah dengan luas 5.030 meter persegi di Kelurahan Mandaranrejo yang ‘dikuasai’ warga tanpa sewa, kemudian tanah bengkok di Kelurahan Kepel dan Kelurahan Tembokrejo.
Beberapa catatan itu yang pada akhirnya membuat Pemkot gagal mendapat insentif. Karena itu, Amien menegaskan telah melakukan banyak perbaikan pada laporan 2019 lalu.
“Kita upayakan tahun ini Kota Pasuruan mendapat opini WTP. Jadi, tahun depan kita bisa kembali mendapatkan DID,” pungkas Amien. (tof/asd)