Jauh sebelumnya, pada 14 November 2014 silam, perusahaan ini juga sempat mendapat sanksi administratif berupa paksaan dari dari DLH kala itu. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak semuanya dilaksanakan. “Begitu kami periksa dan kami sandingkan dengan temuan di lapangan, kesimpulannya tidak taat,” tegas Riri.
Dari empat perusahaan yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan, hanya PT. Aneka Tuna Indonesia (ATI) yang evaluasinya belum tuntas. Pasalnya, ada beberapa temuan baru setelah tim dari DLH melakukan inspeksi pada 25 Oktober 2019 lalu.
Riri menjelaskan, tak sampai sebulan inspeksi dilakukan, pihaknya mendapat laporan adanya pembuangan limbah cair oleh PT ATI pada 20 November 2019.
Benar saja. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, pihaknya mendapati limbah cair mengalir ke sungai dengan warna kecokelatan.
“Memang ini untuk ATI saya belum buat evaluasi secara keseluruhan. Karena dari hasil evaluasi ingin saya soundingkan dengan laporan warga yang disampaikan pada 20 November 2019. Jadi dari fakta lapangan saya lihat, tanggal 20 November mereka mengeluarkan air limbah. Yang secara visual itu berwarna cokelat susu,” ungkap Riri.
Atas temuan itu, pihaknya lantas masuk ke dalam area pabrik untuk menyegel saluran yang sebelumnya mengeluarkan cairan tersebut. “Kami masuk untuk mengambil sampel dan menyegel saluran yang diduga untuk menyalurkan limbah tadi,” katanya.
Hasil uji sampel yang dilakukan terindikasi kuat bahwa cairan tersebut limbah B3. Apalagi, hasil pemeriksaan terhadap senyawa yang ada di dalamnya, setidaknya terdapat tiga parameter yang kandunganya melebihi baku mutu. Seperti chlorin, Pb, dan Tss.
“Dari hasil uji lab di saluran yang diduga sebagai saluran bypass memang ada tiga parameter yang melebihi baku mutu. Yakni, chlorin, Ph, dan Tss. Makanya, untuk ATI kami memang belum menyelesaikan evaluasi karena masih akan kami sandingkan dengan data ini,” cetusnya. ke halaman 3
PIhaknya telah meminta keterangan ke perusahaan terkait keberadaan saluran tersebut. Hasilnya, PT ATI berdalih bila saluran tersebut merupakan saluran drainase. Karena itu, pihaknya pun meminta manajemen melakukan identifikas terkait kemungkinan adanya kebocoran hingga hingga membuat air limbah lepas ke saluran tersebut.
“Memang fakta di lapangan itu adalah saluran drainase. Kemudian kami minta mereka melakukan identifikasi apakah ada kebocoran-kebocoran yang sampai menimbulkan lepasnya air limbah yang kemarin kami ambil melebihi baku mutu,” jelas Riri.
Kendati hasil identifikasi belum didapat, secara kasat mata, fakta di lapangan mengindikasikan hal itu.
Menurut Riri, rekomendasi terhadap ketiga perusahaan tersebut sudah disampaikan ke pimpinan. Praktis, sampai saat ni, masih ada satu yang belum disinggung sama sekali. “Saya menyampaikan ada penegakan hukum yang harus dilakukan kepada tiga perusahaan ini. (*) ke halaman awal
_______
Keterangan: Tulisan ini disadur dari pemaparan tim DLH saat hearing di Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, 6 Januari 2020.