“Yakni, revisi izin pembuangan air limbah,” jelas Riri.
Aspek pengolahan limbah B3 lebih parah lagi. Dari empat kewajiban, hanya satu yang telah dilaksanakan. Tiga kewajiban lainnya belum. Begitu juga dengan aspek pengelolaan. Satu-satunya kewajiban yang diperintahkan, nyatanya juga tidak dilaksanakan. Hanya aspek pengendarian udara yang empat-empatnya telah dijalankan.
“Sehingga secara kesimpulan dapat disampaikan, bahwa untuk ketaatan CS2 Pola Sehat terhadap perintah yang tercantum sebagaimana SK yang tertanggal 30 November 2018, adalah belum taat! Walaupun secara uji lab, mereka sudah memenuhi baku mutu,” tegas Riri.
Bukan hanya PT CS2 Pola Sehat. Sikap yang sama juga ditunjukkan anak usaha Orang Tua Grup lainnya, PT. Ultra Prima Abadi (UPA). Perusahaan yang lokasinya berdampingan dengan CS2 Pola Sehat ini pun dinyatakan tidak taat. ke halaman 2
Sama halnya dengan CS2 Pola Sehat, perusahaan yang dikenal berkat produk wafer Tango ini juga sempat mendapat sanksi administratif berupa teguran dari DLH Kabupaten Pasuruan pada 30 November 2018 silam. Akan tetapi, hasil pemeriksaan oleh tim DLH akhir tahun lalu, terungkap fakta bahwa teguran tersebut tidak dijalankan.
Pada aspek lingkungan misalnya. Dari dua kewajiban yang harus dipenuhi, dua-duanya belum dilaksanakan. Begitu juga dengan aspek pengendalian pencemaran air. Dua perintah yang diberikan DLH, juga belum dilaksanakan.
“Aspek pengendalian pencemaran air, dari dua kewajiban, keduanya belum dilaksanakan sama sekali,” jelas Riri.
Aspek pengendalian pencemaran udara juga demikian. Dari dua perintah, tak satupun dilaksanakan. Sementara pada aspek pengolahan limbah B3, dari enam rekomendasi yang diperintahkan, hanya dua yang telah dilaksanakan. “Hasil evaluasi untuk PT UPA, belum taat,” kata Riri menyampaikan hasil evaluasinya itu.
Cerita bagaimana ketidakpatuhan PT. UPA belum selesai. Sebab, belum juga hasil pemeriksaan keluar, tim pengawas dari DLH justru mendapati perusahaan ini membuang limbah cairnya sembarangan. Olehnya, limbah cair tersebut dibuang ke sebuah lahan kosong yang ada di belakang pabrik.
“Jadi, setelah kami datang ke perusahaan, ada laporan dari warga yang menemukan saluran bypass pada 8 November. Sabtu keesokan harinya, kami turun ke lapangan untuk mengecek laporan tesebut. Kami temukan bukti dan fakta (perusahaan) melepaskan air limbah ke media lingkungan tanah,” katanya.
Atas temuan itu, pihaknya kemudian melakukan penyegelan di area pipa serta lahan resapan yang terkontaminasi limbah cair. Menurut Riri, penyegelan itu sekaligus upaya mengamankan barang bukti untuk kepentingan penindakan administrasi dan perdata oleh DLH, maupun aparat kepolisian terkait dengan unsur pidananya.
Terkait penindakan pidana, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan, lima karyawan PT. UPA juga telah dipanggil guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Perusahaan ketiga yang telah dilakukan pemerikaan adalah PT. Bumi Plastik Pandaan. Sama dengan dua perusahaan sebelumnya, hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada 24 September 2019 lalu itu juga menyimpulkan perusahaan pendaur ulang plastik ini tidak taat lingkungan.
“Kami melakukan pemantauan di lima aspek. Hasil evaluasi atas temuan di lapangan dapat kami sampaikan bahwa perusahaan ini tidak taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup,” terang perempuan berjilbab itu.