Pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan terhadap sejumlah perusahaan di sepanjang Kali Wangi memasuki tahap akhir. Seperti apa hasilnya?
Laporan Khusnul Khotimah
AIR muka ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri terlihat serius. Tak berselang lama setelah dimulai, ia memutuskan untuk tidak melanjutkan hearing terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kali Wangi, Kecamatan Beji.
Bukan tanpa alasan jika keputusan itu diambilnya. Pasalnya, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diharapkan hadir, ternyata berhalangan datang.
“Karena dia yang bisa mengambil kebijakan. Jadi, kita tunda minggu depan,” kata Saifullah.
Peserta hearing pun akhirnya keluar ruangan komisi yang membidangi pembangunan dan lingkungan itu. Selain beberapa staf DLH yang mewakili sang kepala dinas, tampak pula perwakilan perusahaan dan warga di sekitar sungai yang melintas dari Pandaan hingga Beji itu.
Senin (6/1/2020), pertemuan yang sempat tertunda itu akhirnya digelar dengan peserta yang lebih komplet. Selain kepala dinas, tim pengawas dari DLH yang sebelumnya turun melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan ikut serta.
Dalam penjelasannya, Riri, pengawas DLH memaparkan temuannya dari hasil pemeriksaan sebelumnya itu. “Sebenarnya ada 13 perusahaan di sekitar Kali Wangi. Tapi, sementara baru 4 yang kami lakukan pemeriksaan. Sisanya nanti menunggu petunjuk dari pimpinan,” katanya membuka penjelasan.
Keempat perusahaan dimaksud adalah PT. CS2 Pola Sehat, PT. Ultra Prima Abadi (UPA); PT. Bumi Plastik Pandaan, dan PT. Aneka Tuna Indonesia (ATI) plant Pandaan. Dari keempat perusahaan itu, tiga di antaranya sudah selesai. Dan hasilnya, ketiganya dinyatakan tidak taat terhadap usaha pengelolaan lingkungan.
Sementara satu lainnya, saat ini masih dalam tahap kesmpulan. “Untuk ATI, masih belum selesai karena kami ingin menyambungkan dengan temuan (terbaru) setelah kami melakukan pemeriksaan,” jelas Riri.
Riri pun lentas menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukannya. Ia menuturkan, pemeriksaan pertama dilakukan terhadap perusahaan minuman ringan, PT. CS2 Pola Sehat pada Oktober 2019 lalu. Dalam pemeriksaan itu, pihaknya sempat melakukan pengambilan sampel limbah. Baik di inlab maupun outlab.
Proses pemeriksaan dikatakannya mengacu pada lampiran 5 peraturan gubernur mengenai standar baku mutu air limbah. “Kami menggunakan Pergub lampiran 5 untuk acuannya. Karena limbah yang diolah di IPAL itu dari berbagai macam sumber, tidak hanya dari porses produksi,”. Dan hasilnya, semua dinyatakan memenuhi baku mutu.
Secara empiris, limbah yang dihasilkan anak usaha dari Orang Tua Group ini memang memenuhi baku mutu. Akan tetapi, pada akhirnya PT. CS2 Pola Sehat dinyatakan tidak taat lantaran beberapa rekomendasi oleh DLH sebelumnya tidak sepenuhnya dijalankan.
Sebagai catatan, pada November 2018 sebelumnya, perusahaan yang berlokasi di Dusun Keciling, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan ini sempat mendapat sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah. Nah, sebagian perintah itu ternyata tidak dijalankan oleh PT. CS2 Pola Sehat.
Dijelaskan Riri, ada lima aspek yang menjadi catatan DLH untuk segera dilaksanakan oleh PT. CS2 Pola Sehat tahun 2018 lalu. Namun, dari hasil pemeriksaan setahun kemudian, kewajiban-kewajiban itu tidak dilaksanakan sepenuhnya.
Misalnya saja pada aspek pengelolaan lingkungan. Menurut Riri, ada dua kewajiban yang harus dilaksanakan. Tapi, hanya satu yang telah dipenuhi. Begitu juga dengan aspek pengendalian pencemaran air. Dari enam kewajiban, masih ada satu yang belum dilaksanakan.